Residivis Maling Motor Dibekuk Polsek Pinang: Incar Parkiran Jogging Track Alsut

Jumat, 18 Juli 2025, 00:40 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kepolisian Sektor Pinang meringkus komplotan pencuri sepeda motor ayang kerap beraksi di parkiran jogging track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari dua pelaku yang diamankan, seorang diantaranya merupakan residivis.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengungkapkan sindikat Curanmor ini berasal dari Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 10 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka turut diamankan.

Terkuaknya kejahatan kedua pelaku berinisial CB (25) dan RP (26) berdasarkan laporan masyarakat yang motornya dicuri saat sedang beraktifitas berolahraga. 

Baca juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Binong Razia Miras dan Knalpot Brong

Berbekal laporan itu, Kepolisian kemudian bergerak mengejar pelaku. "Kami kemudian melakukan pemetaan dan patroli di jam-jam rawan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami bekuk di lokasi saat sedang beraksi,” ujar Kapolsek Pinang.

"Dalam penangkapan itu, Kami menyita dua kunci letter T, alat yang digunakan untuk membobol kunci motor" ungkap Adit.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali sejak Maret hingga Juli 2025. Seluruh aksinya difokuskan di wilayah jogging track Alam Sutera.

Baca juga : Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Binong Gencar Razia Miras

"CB, merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada akhir Desember 2024. Mereka menjual hasil curian ke wilayah Rumpin, kepada seorang penadah berinisial J yang saat ini sedang dalam pengejaran,” ungkap Adityo.

Motor-motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit, tergantung jenis kendaraan. Dalam proses pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan total 10 unit motor dari berbagai merek dan jenis. Dua di antaranya langsung dikembalikan kepada pemiliknya, Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (WAH)

Baca juga : 7 Spesialis Rampok Minimarket Diciduk Polsek Panongan, 4 yang Ngerampok Alfamart Cipadu Tuh...

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal