LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Bandara Soetta dan Bea Cukai membongkar pabrik rumahan sindikat obat bius asal China dalam bentuk liquid di Tangerang. Laboratorium obat keras itu diotaki lelaki asal Tiongkok.
Empat tersangka itu berasal dari Malaysia, Singapura dan China. Mereka masing-masing berinisial HCH, MSA, LX dan FJ.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua tersangka, HCH dan MSA yang kedapatan membawa etomidate, ganja, extasy hingga happy five di Terminal 2 Bandara Soetta, Senin (7/7/2025).
Ronald mengatakan barang haram itu rencananya akan diserahkan ke tersangka lainnya, yakni LX di sebuah hotel dekat Bandara Soetta. LX ini adalah koki alias peracik liquid obat bius.
Baca juga : Pabrik Oli Palsu Marak Beroperasi di Kota Tangerang, Warga Resah!
"Setibanya di lokasi kami langsung memasang strategi," ungkapnya Kamis (17/7/2025).
Ronald mengatakan pihaknya kemudian melihat seorang pria yang mencurigakan di area pintu masuk hotel.
Tak lama setelahnya, HCH dan MSA langsung menyerahkan enam botol berisi narkotika dan zat berbahaya itu ke seorang tersangka lainnya yang merupakan warga China, berinisial LX.
Polisi pun meringkus dan menginterogasi LX, dan didapati fakta bahwa enam botol narkotika itu akan dibawa ke perumahan elit yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Enam Botol yang berisikan cairan yang diduga mengandung zat kimia jenis etomidate tersebut akan dibawa ke Perumahan yang berada di sekitaran Tangerang, Banten," kata Ronald.
Ronald menjelaskan usai melakukan penelusuran, rumah yang disebutkan LX ternyata dijadikan home industri vape yang berisi zat kimia etomidate.
"Enam botol cairan yang mengandung zat kimia jenis etomidate berat bruto sekitar 4,5 kg, apabila diproduksi dapat menjadi sekitar 12.000 cartridge vape," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengatakan ada tersangka lain yang mengendalikan home industri itu yakni FJ seorang warga Negara China.
Baca juga : Tak Ada Ampun, Hampir 100 Motor Berknalpot Brong di Kota Tangerang Diberi Tindakan Tegas
Dia menuturkan FJ berhasil dibekuk polisi di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/7/2025).
"FJ berperan sebagai pengendali serah terima di Indonesia, juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape yang diduga mengandung zat kimia jenis etomidate," kata Michael.
Dari enam botol zat berbahaya itu para tersangka bisa memproduksi hingga 12.000 cartridge vape. Yang mana, keuntunganya bisa mencapai Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya empat tersangka terancam dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000. (WAH)