LampuHijau.co.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, setelah korps adhyaksa itu menerima pelimpahan 4 tersangka berinisial JF ( Jonathan Frizzy), BTR, EDS, ER serta barang bukti perkara pidana dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape likuid mengandung etomidate atau obat keras Jumat (11/7/2025).
“Berkas ijong sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Ijong cs dan saat ini tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti,” terang Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja Jumat (11/7/2025).
Dengan penyerahan 4 tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Tangerang, ke empatnya saat ini telah ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa.
“Saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa,” ungkap Made Agung.
Menurut Teja, Ijonk langsung ditahan dan dititip di Sel tahanan Polres Bandara Soetta setelah dalam pemeriksaan medis oleh Dokter RSUD kota Tangerang menyatakan kesehatan Ijonk tidak ada masalah.
Baca juga : Percepat Penanganan Dampak Pascabanjir, Pemerintah Kota Tangerang Banjir Pujian
"Ditahan, hasil dari dokter menyatakan aman, " ungkap Teja.
Ijonk untuk sementara ditahan di sel Polres Bandara Soetta. Namun Senin pekan depan ia akan dipindah ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka.
“Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape yang mengandung etomidate,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Ijonk disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga : Hardiknas, Pemkot Tangerang Luncurkan Angkutan Sekolah Gratis
Ia diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Dalam hasil penyidikan terungkap, Ijonk tidak hanya sebagai pemilik barang, tetapi juga berperan sebagai inisiator dan koordinator dalam grup WhatsApp yang dibuat khusus untuk mengatur proses penyelundupan.
Grup tersebut digunakan untuk mengatur teknis keberangkatan para kurir ke luar negeri, membahas rute, pengemasan, hingga akomodasi.
Penangkapan terhadap Jonathan Frizzy dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga : Wagub Banten Lepas 393 Calhaj Kota Tangerang, Sachrudin dan Maryono Mendampingi
Sejak penangkapan tersebut, Ijonk belum pernah ditahan secara fisik oleh penyidik, karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Namun, setelah pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, statusnya kini resmi menjadi tahanan jaksa dan telah ditingkatkan menjadi terdakwa.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan awal pekan depan. (WAH)