LampuHijau.co.id - Personel Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus bandar sabu di kawasan Kampung Kojan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan HMN alias Debul polisi sita 8,46 gram sabu yang disembunyikan dalam botol minuman.
"Tota barang bukti sabu 8,46 gram didapatkan saat digeledah ditemukan dalam botol minuman terbungkus plastik klip," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Baca juga : Palsuin Surat Tanah, Bekas Kades dan Anak Buah Diciduk Polres Tangkot
Selain itu, petugas juga mendapati sebanyak 17 plastik klip kosong dari dalam saku pelaku. Termasuk handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba tersebut. "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya petugas melakukan observasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku sesuai yang diinformasikan," ungkapnya.
Rihold menegaskan pihaknya terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah. Ia mengimbau dan berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan.
Baca juga : Ban Mobil Bocor Saat Arus Balik, Pemudik Dibantu Anak Buah AKBP Sumarni
“Kami dari Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengajak bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba serta obat-obatan terlarang,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. "Dari kasus Debul ini kita terus lakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya," tegas Kompol Rihold. (WAH)