LampuHijau.co.id - Berkas perkara aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dalam kasus peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung zat etomidate dikembalikan jaksa kepada penyidik kepolisian karena belum sepenuhnya lengkap.
"Perkara Ijonk belum P21. Masih mengeluarkan BA Kordinasi. P19 sudah, tapi masih ada yang perlu dilengkapi lagi," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat dikonfirmasi, Minggu 6 Juli 2025.
Sebelumnya, polisi menangkap Jonathan Frizzy di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan atas kasus peredaran liquid mengandung obat keras, setelah lebih dulu meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Sedangkan, penangkapan berlangsung usai penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan Jonathan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2035).
Baca juga : Kafilah Kota Tangerang Pertahankan Posisi Tiga Besar di MTQ XXII Banten
Polisi menjerat Jonathan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (WAH)