LampuHijau.co.id - Tiga terdakwa predator seks anak panti asuhan yang diotaki Sudirman, pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur, dan dua kaki tangannya Yandi dan Yusuf Bahtiar dituntut 19 tahun dan denda senilai Rp 4 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (30/6).
"Pada hari ini JPU membacakan tuntutan yang Minggu lalu tertunda, ketiga terdakwa yaitu, Sudirman, Yandi dan Yusuf masing-masing dituntut 19 tahun penjara, kemudian dendanya sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana Anak Agung saat ditemui, Senin (30/6).
Teja mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak panti asuhan. Tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat. Panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik malah melakukan tindakan asusila kepada anak asuhnya.
Baca juga : Eks Direktur PPSJ Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Lahan Rorotan
"Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya," ungkap Anak Agung
Dia memaparkan, dalam perkara ini, JPU meyakinkan ketiga terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyimpangan seksual dengan ancaman. Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp 4 miliar.
"Perbuatan terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat, panti asuhan yang seharusnya notabene memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat akan tetapi dalam panti tersebut malah dilakukan hal-hal yang tidak semestinya, bahkan pimpinan panti asuhan ini, Sudirman melakukan hubungan sesama sejenis dan itu ditularkan kepada tujuh korban lainnya termasuk kedua terdakwa yaitu Yusuf dan Yandi yang awalnya merupakan korban. Sehingga ini menjadi keterusan dan ditularkan kepada anak-anak panti lainnya," bebernya.
Selain itu, lanjut Teja, melalui JPU Kejari Kota Tangerang para korban mengajukan Restitusi sebagai pengganti kerugian materiil yang dialami para korban.
Baca juga : Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara, Hakim: Antam Tidak Wajib Serahkan Emas 1,1 Ton
"Restitusi ini sebagai pengganti kerugian para korban. Namun Restitusi ini tergantung majelis hakim diterima apa tidak, karena Restitusi ini untuk memberikan hak ganti rugi materiil yang dialami para korban," jelasnya.
Usai dibacakan tuntutan, ketiga terdakwa ini masih memiliki hak untuk upaya pembelaan sepekan kedepan.
"Jadi ketiga terdakwa ini masih memiliki waktu selama seminggu untuk upaya pembelaan, apabila selama tujuh hari kedepan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan," imbuhnya.
Lebih lanjut Teja menambahkan, apabila terdakwa ini tidak melakukan pembayaran denda senilai Rp 4 miliar, maka ketiganya akan menjalani hukuman tambahan.
Baca juga : Bos Timah Koba Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,6 T
"Kalau tidak ada banding, dalam waktu satu bulan ketiga terdakwa ini tidak membayarkan denda maka akan menjalani tambahan kurungan penjara 6 bulan," pungkasnya. (WAH)