Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Nenek Korban Mafia Tanah Ditunda

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang. (WAH)
Rabu, 25 Juni 2025, 17:58 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sidang praperadilan dengan pemohon nenek 68 tahun bernama Li Sam Ronyu korban dugaan mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negri Tangerang ditunda, Rabu (25/7).

"Sidang ditunda seminggu, sampai tanggal 2 Juli 2025, karena termohon tidak hadir," ujar Majelis Hakim Agung Suhendro.

Charles Situmorang, Kuasa Hukum Li Sam Ronyu mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Sebab, pihak PN Tangerang sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam sidang perdana hari ini.

"Faktanya ternyata penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak hadir atas perintah pengadilan," kataya usai sidang.

Charles mengaku khawatir penundaan ini akan berdampak pada status kliennya yang saat ini sebagai tersangka dilanjutkan hingga menjadi terdakwa di pengadilan.

Baca juga : JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Kasus Pemalsuan Akta Otentik PN Jakut Ditunda

Sebab dalam aturan permohonan praperadilan, dalam Pasal 78 KUHP disebutkan ada batasan waktu 3 hari, hakim harus melakukan pemanggilan kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang sejak praperadilan didaftarkan.

"Lalu pada Pasal 82, sejak sidang pertama praperadilan harus digelar cepat yakni 7 hari. Tapi hari ini justru ditunda sampai minggu depan," katanya.

Ia menduga penundaan ini sengaja dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang agar bisa segera melimpahkan perkara Li Sam Ronyu ke Kejaksaan dan Pengadilan.

"Jangan-jangan ini patut diduga ada upaya perkara klien kami bisa segera naik persidangan sehingga praperadilannya gugur," terang Charles.

Menurut Charles praperadilan ini diajukan karena diduga penetapan tersangka kliennya bertentangan dengan aturan hukum.

Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama untuk Korban Longsor Gunung Kuda

Karena sebelumnya, tim kuasa hukum sudah menempuh berbagai langkah perlindungan hukum. Salah satunya mengajukan permohonan gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Dalam gelar perkara tersebut telah ditegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, kekurangan alat bukti, maupun peristiwa pidana yang dapat menjerat kliennya sebagai tersangka.

"Irwasum Polri telah memberi rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 6 AJB (Akta Jual Beli) tanah induk dan saksi-saksi tambahan. Tapi faktanya, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak mematuhi rekomendasi Mabes dan tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka," jelas Charles.

Charles mengungkapkan ada dugaan kuat terdapat campur tangan pihak ketiga, termasuk kemungkinan keterlibatan mafia tanah dalam pelaporan kilennya ini.

Seperti diketahui, Li Sam Ronyu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris yang mengaku pemilik tanah di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluknaga.

Baca juga : Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

Padahal, Li Sam Ronyu sudah memiliki tanah seluas 32 hektare itu sejak tahun 1994. Ia ketika itu membelinya dari pemilik sebelumnya bernama Sucipto. Namun hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).

Tak hanya itu, sebagai pemilik asli, Li Sam Ronyu secara rutin membayar pajak tanah tersebut hingga tahun 2024.

Pada tahun 2021, Li Sam Ronyu berniat meningkatkan status kepemilikan tanah dari AJB menjadi sertifikat hak milik. 

Tapi pada akhir 2024, Li Sam Ronyu tiba-tiba dilaporkan ke polisi dan pada 27 Mei 2025 statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal