LampuHijau.co.id - Buronan kasus kekerasan anak, Intan Noviani, ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (17/5).
Intan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di sebuah rumah di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga : Nyuri Emas Batangan dan Uang Tunai Milik Tetangga, Warga Gebang Ditangkap Polisi
Penangkapan itu didasari Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, status Intan Noviani merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Baca juga : Pelanggan Kereta Api Bisa Nikmati Aneka Fasilitas Luxury Lounge Stasiun Cirebon
“Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016,” ucapnya dalam keterangan yang diterima.
Dalam pasal itu tertuang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Dituntut Dua Tahun Penjara
“Bahwa sejak dibacakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terpidana telah berstatus buron kurang lebih selama 10 bulan,” katanya. (WAH)