LampuHijau.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita dengan menyita sebanyak 9 ons sabu. Tidak hanya itu jajaran BNNP DKI juga mengamankan tujuh tersangka. "Tersangka ada tujuh orang tiga perempuan dan empat laki-laki," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia mengatakan peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang wanita berinisial SM, di mana tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk menjadi pengedar. Kombes Agung menuturkan bahwa terbongkarnya kasus peredaran itu setelah menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga : Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antarbank
Dari laporan tersebut petugas, kata Agung menangkap seorang pengedar berinisial HL pada Sabtu (3/5) di Jl Garuda Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 208,44 gram sabu. "Tersangka HL ini mengaku diperintahkan oleh MY," ujarnya.
Ia menambahkan dari informasi tersebut pada hari yang sama petugas menangkap MY di Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tersangka MY berperan memberikan perintah kepada tersangka HL untuk menjemput narkotika jenis sabu dan diedarkan dengan sistem setor secara berkala.
Baca juga : Bank DKI Lakukan Pemulihan Sistem, Pengamat: Jangan Buru-buru Simpulkan Serangan Siber
Pada tanggal 05 Mei 2025 BNNP kemudian menangkap tersangka RZ dan RG yang berperan menyerahkan sabu kepada HL atas perintah RS dan SM. Selanjutnya pada Kamis 22 Mei 2025 di Jl Mangga Besar Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat tim berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu LM yang berperan sebagai penerima uang setoran penjualan sabu. "Dari sejumlah petunjuk kami menangkap SM yang menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut," katanya.
Dari kasus tersebut, BNNP DKI menyita sebanyak 9007,98 gram sabu-sabu, buka tabungan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wong)