Korban PHK Target Empuk Mafia Perdagangan Orang

Ilustrasi. Ist
Kamis, 5 Juni 2025, 22:25 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Warga negara Indonesia korban pemutusan hubungan kerja rentan menjadi sasaran empuk mafia perdagangan manusia di dunia.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyebut kerentanan tersebut lantaran korban PHK acapkali merupakan tulang punggung keluarga. Kondisi tersebut membuat mafia kejahatan transnasional membidik mereka sebagai target korban.

“Tidak jarang mereka ini juga menjadi sasaran atau incaran para mafia perdagangan manusia, terutama yang lima tahun terakhir cukup gencar, yaitu mafia online scam (penipuan daring) di Asia Tenggara,” ucap Ketua Komnas HAM saat peluncuran Kertas Kebijakan Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK ke Komnas HAM di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Anis berpendapat PHK dapat menimbulkan pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan. Ia menekankan negara beserta pihak terkait perlu memperhatikan isu PHK yang tengah ramai saat ini.

"Kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” ucap Anis.

Data aduan Komnas HAM pada periode Januari hingga Maret 2025, jumlah korban PHK mencapai 8.786 orang pekerja. Sementara berdasarkan data aduan di tahun 2023 dan 2024, jumlah korban PHK mencapai lebih dari 3.000 pekerja.

Baca juga : Berita Duka, Warga Pejagalan Gunawan Telah Berpulang

Komnas HAM kata Anis menganalisa bahwa peningkatan jumlah kasus PHK disebabkan berbagai faktor, diantaranya globalisasi, transformasi ke ekonomi pengetahuan, hingga krisis nasional maupun internasional. Komnas HAM menyebut PHK yang melanggar HAM berdasarkan tipologi pola dialami korban dengan berbagai cara, seperti PHK tanpa diawali surat peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian atau kontrak kerja, hingga PHK tanpa mendapatkan pesangon.

Anis menilai fenomena PHK merupakan tantangan besar di bidang ketenagakerjaan, terlebih konstitusi Indonesia menjamin hak atas pekerjaan bagi setiap warga negaranya.

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak atas pekerjaan. Pengakuan itu tidak hanya ada di dalam konstitusi, tetapi juga ada di dalam Undang-Undang HAM,” tegasnya.

Berdasarkan data Global Slavery Index, Komnas HAM di akhir tahun 2024 mengungkap Indonesia termasuk dalam 10 negara dengan estimasi jumlah orang yang hidup dalam perbudakan terbesar di dunia. Sedangkan data Kementerian Luar Negeri, pada tahun 2020-2022 tercatat sekitar 1.200 pekerja migran Indonesia sebagai korban TPPO scamming di kawasan Asia Tenggara. 

 

Rekomendasi 

Baca juga : Bupati Subang Targetkan Zero Complain Pelayanan Publik

Anis mengingatkan, bila hak atas pekerjaan tidak terpenuhi akan berpotensi terjadinya gangguan terhadap pemenuhan hak lainnya. Terganggunya hak atas pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan disebut Anis sebagai dampak dari PHK . 

Guna memastikan terjaminnya hak atas pekerjaan untuk setiap warga negara, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, DPR dan stakeholder terkait. Kepada Presiden, Komnas HAM mendorong penggunaan seluruh sumber daya yang ada sebagai upaya mencegah terjadinya PHK dan memulihkan hak-hak pekerja korban PHK sesuai dengan kewajiban negara.

Presiden juga diminta melakukan monitoring berkala, evaluasi, serta menerapkan kebijakan terkait hak atas pekerjaan yang disusun melalui riset mendalam serta melibatkan partisipasi berbagai pihak. Tak hanya itu, presiden dan DPR juga didorong memastikan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan berperspektif pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM, khususnya hak atas pekerjaan.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, direkomendasikan mengevaluasi perubahan kebijakan terkait prosedur PHK dengan memperketat aturan pelaksanaan PHK di dalam undang-undang. Sedangkan 

kepada korporasi, Komnas HAM mewanti-wanti PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. korporasi didesak menghentikan praktik PHK berdasarkan keanggotaan serikat pekerja dan kegiatan di dalamnya.

 

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Bagikan Ribuan Takjil Gratis kepada Pelanggan Kereta Api

TPPO di Surabaya Terbongkar

Polri mencatat sebanyak 609 kasus telah ditangani sepanjang periode Januari hingga pertengahan Maret 2025 dengan jumlah korban 1.503 Orang.

Terbaru, Juni 2025, Polrestabes Surabaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PN (50) dan SL (54) sebagai perekrut, serta ER (41) yang berperan memberangkatkan para korban ke Malaysia.

Petugas berhasil mengamankan tujuh korban yang disembunyikan para tersangka di Jalan Kedung Anyar II No. 35, Surabaya dan di salah satu hotel di Sidoarjo.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal