Nikita Mirzani Tak Diborgol

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani dan Ismail Beda Perlakuan Borgol

Artis Nikita Mirzani dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025) tanpa tangan terborgol.
Kamis, 5 Juni 2025, 17:19 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tanpa diborgol, penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025), melimpahkan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap doker Reza Gladys ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Tampil cantik dengan balutan kemeja coklat dan berkacamata, Nikita keluar Rutan Narkoba Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum dan penyidik. Pemain film Tuhan Ijinkan Aku Berdosa ini terus tersenyum namun irit bicara ketika ditanya awak media. 

"Nanti saja kita ketemu di persidangan," jawabnya singkat saat ditanya mengenai pesan ke dokter Reza Gladys.

Baca juga : Capaian Kerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sepanjang 2024: Bongkar 3 Perkara Korupsi

Berbeda dengan Nikita Mirzani, asistennya Ismail Syahputra dibawa ke Kejari Jaksel dengan kedua tangan terborgol. Seperti halnya Nikita, Ismail yang memakai kaos hitam bergambar foto dirinya bersama Nikita juga memilih irit bicara. Ismail hanya mengatakan dirinya sehat dan siap bertemu Reza Gladys di pengadilan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan Nikita dan Ismail diserahkan ke Kejari Jaksel karena berkas kasus pemerasan dan pengancaman dokter Reza Gladys telah dinyatakan lengkap. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti diantaranya mobil, beberapa handphone, dan dokumen.

"Mobil Xpander putih digunakan oleh IM untuk menjemput uang tunai dari pelapor dan diserahkan kepada NM," terang Ade Ary mengenai barang bukti mobil.

Baca juga : Bagikan 5 Ribu Sembako Murah, Adi Kurnia Tak Minta Jabatan jika Ridwan Kamil Gubernur Jakarta

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, angkat bicara mengenai pelimpahan Nikita. Menurutnya persoalan Nikita yang tiba di Kejari Jaksel pukul 12.00 WIB dengan kondisi tak terborgol merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Nanti akan kita cek juga, itu kan masih kewenangan penyidik, bukan di kita," kata Haryoko.

Kasus yang menjerat Nikita dan asistennya bermula ketika dokter Reza Gladys melapor ke Polda Metro Jaya di bulan Desember 2024. Reza Gladys menuding Nikita Mirzani melakukan pemerasan sebesar Rp 4 miliar. Penyidik kemudian menetapkan Nikita Mirzani dan Ismail Syahputra sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Maret 2025 lalu. 

Baca juga : Jika Kebijakan Tentang Tembakau Tanpa Pertimbangkan Realitas Sosial dan Ekonomi, Petani Dirugikan

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal