Ketangkep, Kurir Sabu Nyanyi, BD-nya Diciduk Juga Dah

Jumat, 30 Mei 2025, 01:50 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kepolisian Sektor Pinang meringkus dua lelaki pengedar Narkoba jenis sabu. Dari tersangka MR (25) dan FJ (29) polisi mengamankan 280, 68 gram narkotika jenis sabu.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengungkapkan pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga : Bangun Pabrik Sabu di Tangerang, 2 Warga Negara Tiongkok Diciduk Bareskrim

Iptu Adit mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar TKP. "Saat digeledah, tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo.

Kepada penyidik, pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Bergerak cepat polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

Baca juga : Maling Motor Bocor, Ketangkap Sendirian, Eh Nyanyi, Teman Seprofesinya Diciduk Juga Dah...

“FJ kami amankan dirumahnya di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan kami mendapati sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal