LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap lima pelaku spesialis pembobolan mesin ATM lintas Provinsi Jawa Barat. Mereka ditangkap saat di wilayah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kemarin.
Kelimanya yakni AS (46), AK (41), MIY (36), SR (47), dan SIY (35). Mereka merupakan residivis diamankan sesaat setelah melakukan aksi pencurian mesin ATM milik Bank BJB di Purwadadi, Kabupaten Subang.
Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus Residivis Kasus Narkotika Berikut Sita 11,2 Gram Sabu
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengatakan modus mereka memotong mesin ATM menggunakan alat las, lalu merobohkannya.
Setelah itu, mereka angkut mesin ATM menggunakan mobil Xenia berwarna hitam bernomor polisi B-1768-EOV. Uang di dalam mesin ATM kemudian diambil dengan cara dilas kembali untuk membongkar isinya.
Baca juga : Polres Subang Ringkus Komplotan Pencuri HP, Satu Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas
Dari penangkapan ini diamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya satu unit mesin las, tabung oksigen ukuran 50 kg, tabung gas 3 kg, satu unit mesin ATM, satu mobil Xenia, serta uang tunai Rp200 juta.
"Mereka mengakui melakukan tindak pidana lainnya, seperti pencurian rokok di Alfamart wilayah Compreng dua minggu sebelumnya, serta pencurian mesin ATM Bank Sinarmas di Bekasi satu bulan lalu," ucapnya.
Baca juga : Bupati Subang Ingin Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas Terbaik di Jawa Barat
Selain itu, mereka pernah beraksi di Jakarta, Tegal dan Cirebon. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang. (MGN)