LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengamakan empat pelaku tindak pidana pemerasan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dari keempatnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengatakan kasus pertama di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi.
Di lokasi ini, tambahnya, diamankan AS (36) dan EJ (38). Kasus kedua terjadi di kawasan PT. Pungkok Indonesia One, Kecamatan Pabuaran. Di lokasi ini, polisi amankan adik kakak, SP (20) dan U alias Koncleng (43).
Baca juga : Dalam Kurun 14 Jam, Polresta Cirebon Ringkus 3 Pengedar Sabu di Losari dan Talun
"Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (23/05/2025).
Kasus di Purwadadi, korban mengalami pemukulan dan diancam dengan kekerasan. Korban sudah beri uang Rp20 ribu, tapi memaksa minta Rp200 ribu. Uang tersebut kabarnya akan digunakan untuk beli miras.
Untuk kasus di Pabuaran, pelaku minta uang Rp30 ribu kepada setiap sopir yang keluar dari perusahaan itu. Uang itu dikasih kepada kakaknya. Korban melaporkan kejadian tersebut, sehingga adik kaka ditangkap.
Baca juga : Peduli Generasi Bangsa, Kapolsek Binong Polres Subang Santuni Anak Yatim Piatu
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah uang tunai, kwitansi, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan: Anggota Keamanan Luar PT. Pungkook.
"Empat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ucap mantan Kepala Polres Cirebon Kota tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum. (MGN)