LampuHijau.co.id - Polres Majalengka memastikan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Untuk itu, masyarakat tak perlu ragu lapor polisi bila jadi korban tindak pidana. Tindakan tegas pun dilakukan pada oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan.
Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan, Sat Reskrim sudah menjebloskan beberapa oknum LSM dan wartawan ke balik jeruji besi karena melakukan tindak pidana berupa pemerasan.
Baca juga : Diduga Perkosa Siswi SMP, Oknum Perwira Brimob Dilaporin ke Polda
"Tentu dasarnya kami dari laporan masyarakat tentang oknum LSM dan wartawan tersebut," kata Kapolres didampingi Waka Polres Majalengka Kompol Hidayatullah di Mapolres Majalengka, Selasa (29/10/2019).
Dari laporan masyarakat, lanjut Kapolres, Sat Reskrim melakukan penyidikan. Kemudian memberikan kepastian hukum baik terhadap terlapor maupun pelapor. "Supaya mereka mengerti bagaimana kedudukannya secara hukum," kata mantan Kepala Sat Lantas Polrestabes Bandung tersebut.
Baca juga : Dinilai Melanggar Hukum, Pendekar Kera Sakti Tolak People Power
Dalam penyidikan, lanjut Kapolres, kepolisian selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mungkin ada kepentingan dalam perkara ini. "Supaya, mereka tahu yang dilakukan kepolisian murni penegakan hukum tidak ada hal-hal yang lain," tegasnya.
Kenapa tidak ada gejolak? Karena, kata Kapolres, mereka tahu yang disidik adalah orang yang bersalah. "Kami tidak melihat dari mana, dari mananya. Sekali lagi kami lihatnya oknumnya dan perbuatannya. Tidak ada sentimen pribadi," tegasnya.
Baca juga : Raihan Suara Caleg Purwanto Dipertanyakan, Amir: Gerindra Harus Periksa
Untuk itu, lanjut Kapolres, melalui bhabinkamtibmas yang tersebar di 343 desa di Majalengka sudah imbau masyarakat untuk tidak takut melapor polisi bila mengalami atau menjadi korban tindak pidana. Sebab, katanya Polres Majalengka tidak tebang pilih dan akan tindakan tegas pelaku tindak pidana.
"Yakinlah kita akan proses seadil-adilnya," pungkas Kapolres. (MGN)