LampuHijau.co.id - Dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Kabupaten Indramayu berhasil diselamatkan Polres Indramayu, saat hendak dikirim secara ilegal sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ke Irak. Mereka yakni CT (33), warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu; dan KUS (39), warga Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, dari menyelamatkan dua CPMI tersebut Sat Reskrim menangkap pemuda asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, DS (25). Berdasarkan keterangan, DS sudah merekrut CPMI selama empat bulan. Ia bekerja sama dengan istri sirinya, AY yang menjadi agen di Irak.
"Tersangka sudah memberangkatkan empat orang ke Irak melalui AY, istri siri DS yang merupakan agen di Irak," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019).
Baca juga : Peduli Kesehatan Lingkungan, Polsek Kemayoran Bantu Warga Mess Irian
Jika berhasil memberangkatkan CPMI, lanjutnya, DS mendapat komisi sebesar lima juta rupiah hingga delapan juta rupiah. "Modusnya, DS secara perseorangan merekrut CPMI dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Irak secara ilegal dengan iming-iming gaji sebesar enam juta rupiah," jelas Kapolres.
Kemudian, katanya, CPMI diberikan cash bon sebagai penjeratan hutang sebesar empat juta rupiah hingga 10 juta rupiah, dengan syarat harus mau diberangkatkan ke Irak. Korbannya terpaksa ikut kehendak DS.
DS ditangkap saat akan mengirim dua CPMI, CT (33) dan KUS (39) di Jalan Raya Sliyeg, Desa Mekargading, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Dari DS disita sejumlah barang bukti. DS dan dua korbannya dibawa ke Mapolres Indramayu.
Baca juga : Khusus yang Terdampak Krisis, BAZNAS Siapkan Bantuan Kemanusiaan ke Papua
Kepada polisi, CT mengaku diberi cash bon sebesar empat juta rupiah dan dijanjikan dapat gaji empat ratus dolar Amerika jika kerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Irak. Tak lama kemudian, katanya, ia dapat informasi dari temannya jika berangkat kerja ke Irak secara ilegal. Sehingga sempat ingin mundur.
"Diancam jika batal berangkat ke Irak, akan dilaporkan dan uang yang sudah diterima agar dikembalikan," kata CT.
Sementara, KUS mengaku bersyukur tak jadi diberangkatkan kerja sebagai PRT di Irak. "Terima kasih kepada Polres Indramayu yang telah menyelamatkan kami hingga tidak jadi ke Irak," katanya diamini CT.
Baca juga : Disperindag Jatim Pastikan Stok Daging Sapi Aman Hingga Idul Adha
KUS berharap, tidak ada lagi warga Indramayu menjadi korban seperti mereka. "Cukup kami, semoga tidak ada korban lainnya," harapannya.
Lebih lanjut, kata Kapolres, DS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO); dan atau Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN)