LampuHijau.co.id - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara memastikan hak-ak tersangka pelaku tawuran di bawah umur akan terpenuhi, salah satunya yakni mendapatkan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hal ini diungkapkan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R Sigit saat menggelar ungkap kasus tawuran, Jumat (2/5/2025).
Kepada awak media Kapolsek mengatakan, aksi tawuran terjadi pada Kamis 1 Mei 2025 di Jalan Swasembada Barat 10 RT 07/13, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tawuran ini melibatkan dua kelompok yakni kelompok Empang bersama kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti.
Baca juga : Kapolsek Binong Polres Subang Silaturahmi Kamtibmas dengan Tokoh Masyarakat
Aksi tawuran ini sendiri terjadi setelah kedua kelompok janjian melalui sosial media Instagram. "Jadi kelompok Empang bersama kelompok Bonpis janjian dengan kelompok Bakti," ujar Kapolsek.
Setelah janjian kelompok Empang menggunakan tiga motor dan kelompok Bonpis menggunakan 5 motor. Sekitar pukul 02.30 WIB kelompok Empang dan Kelompok Bonpis bertemu kelompok Bakti. Tawuran pun terjadi. Karena kalah jumlah kelompok Bakti mundur. Namun kelompok Bonpis terus mengejar hingga salah seorang anggota dari kelompok Bakti yang berinisial DA terjatuh dan dibacok menggunakan celurit. "Kelompok Bakti berinisial DA terjatuh dan dihajar menggunakan celurit," ucap Kapolsek.
Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Sigap Evakuasi Pohon Tumbang Halangi Jalan Raya
Selanjutnya pihak keluarga DA membuat laporan dan langsung dilakukan pengejaran hingga pada hari yang sama ditangkap dua terduga pelaku. Pelaku pertama berinisial MT 20 tahun dan pelaku kedua berinisial RB 17 tahun. Dari keduanya anggota mengamankan celurit dan cocor bebek. Tidak hanya itu, jajaran Polsek Tanjung Priok juga masih mengejar dua pelaku lainnya.
"Untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 352 tentang pengeroyokan dan undang undang darurat tahun 1951. Namun untuk pelaku di bawah umur akan didampingi Bapas dan YLBHI," ujarnya.(wong)