LampuHijau.co.id - Dua orang spesialis pencuri motor berinisial DA alias Betok (29) dan RR (20) ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kemayoran di Jalan Nilam Raya, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua pelaku mencuri motor Honda Beat bernopol F 6046 SAA dengan hasil untuk pesta narkoba di Bonpis, Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran IPTU Budi Setiadi mengatakan, salah satu tersangka berinisial DA alias Betok merupakan residivis kasus pencurian motor. Tersangka DA alias Betok tercatat sebagai warga Sumur Batu, Kemayoran. "Tersangka DA alias Betok berperan sebagai eksekutor (pemetik) curanmor. Tersangka telah melakukan pencurian motor sudah empat kali di wilayah Kemayoran," kata IPTU Budi kepada wartawan, Senin, (28/4/2025).
Baca juga : Ngaku Tak Bisa Sendiri, Bupati Subang Ajak Insan Pers Kolaborasi Bangun Daerah
Dalam aksinya, DA alias Betok beraksi bersama RR. RR berperan sebagai joki motor. RR tercatat sebagai warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Empat motor tersebut dijual ke penadah berinisial A di Kampung Bahari dan Bonpis, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujarnya.
Aksi pencurian duet spesialis curanmor tersebut berawal terjadi saat korban seorang wanita berinisial N memarkirkan motor Honda Beat miliknya di tempat kejadian perkara dalam keadaan dikunci. "Kemudian pelapor mendengar teriakan maling-maling. Pelapor kemudian bangun dan keluar, dia melihat motor miliknya sudah tidak ada dan diambil oleh maling," katanya.
Baca juga : Prabowo Bisa Jadi Penengah Perang Tarif Antara AS dengan Kanada, Meksiko, dan China
Korban kemudian membuat laporan polisi dan kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kemayoran berikut motor hasil curian. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat kunci Letter T dan magnet, handphone, motor Honda Beat hasil curian milik korban.
"Motor Honda Beat hasil curian dijual oleh tersangka Rp 2 juta. Dalam aksinya, kedua tersangka mencari sasaran motor Honda beat. Dari pengakuan pelaku, motor dijual ke Bonpis dan Kerawang," ujarnya.
Baca juga : Beli Pertamax Pakai Uang Palsu, Dua Lansia Diringkus Polisi
Kanit menghimbau kepada masyarakat pemilik motor agar memasang kunci ganda pada motor miliknya saat diparkirkan untuk mencegah aksi pencurian motor. "Himbauan dari kami agar para pemilik motor tidak parkir sembarangan dan apabila untuk parkir motor harus pakai kunci ganda. Semoga untuk pemilik motor tidak terjadi lagi kendaraannya dicuri oleh pelaku curanmor," katanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kemayoran. (wong)