Simpen Pembalut, Cowok Jadi Ketahuan Deh Punya Sabu

Jumat, 18 Oktober 2019, 19:07 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Berbagai cara dilakukan pengedar narkotika menyembunyikan barang haramnya, agar tak tercium pihak berwajib.

Seperti FA, satu dari 87 pengedar narkoba di wilayah Tangerang yang terjaring Operasi Nila 2019 ini, ketahuan menyimpan narkoba di dalam pembalut wanita. Pria berumur 25 tahun tersebut, ditangkap di Jalan Pasirandu Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada 8 Oktober 2019 kemarin.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin mengatakan, saat penggeledahan berlangsung, FA terciduk menyimpan narkotika jenis sabu di dalam pembalut wanita.

Baca juga : Dinilai Mampu dan Bijak, Pras Kembali Ditunjuk Megawati Jadi Ketua DPRD DKI

"Modusnya diselipkan di dalam pembalut wanita, hasil penelitian kita di kamar tersangka di dalam lemari ternyata ada pembalut wanita. Kita minta dibuka ternyata di dalamnya ada paket sabu," jelas Burhanuddin di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (18/10/2019).

Saat dibuka, ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 1,5 gram, yang disimpan dalam plastik bening. Padahal, kata Burhanuddin, FA merupakan pria berumur 25 tahun, sehingga petugas menaruh curiga pada pembalut yang berada di lokasi penggerebekan.

"Ada sembilan paket di dalam pembalut wanita, beratnya rata-rata 0,15 dan 0,20 gram. Padahal pelakunya cowok," sambungnya.

Baca juga : Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Tanah Abang Ngeluh

Kepada petugas, FA yang berperan sebagai kurir tersebut mengaku, baru pertama kali menggunakan modus menyimpan barang haram tersebut di dalam pembalut wanita. Walau profesinya sebagai kurir sabu tersebut bukan kali pertama, lantaran ia sering mengedarkan sabu untuk wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Modus ini baru pertama kali dia pakai dan langsung terciduk. Dia biasa mengedarkan ke wilayah Tangerang bagian Kota dan Selatan," jelas Burhanuddin.

Atas perbuatannya, FA disangkakan pasal penyalahgunaan narkotika golongan 1 Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal