Berkedok Toko Kelontong, Jual Obat Terlarang

Kedoknya Kebongkar 2 Cowok Lebaran di Tahanan

Jumat, 14 Maret 2025, 21:44 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua pengedar obat-obatan terlarang. Kedua tersangka MR (29) N alias REY (22) diamankan di Toko mereka Jalan Kecipir Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

"Dari keduanya kami amankan barang bukti obat berbahaya 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar," ungkap Kasat Narkoba Kompol Rihold. Jumat (14/3/2025).

Baca juga : Berkedok Toko Kelontong, 18 BD Obat Keras Digulung

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

"Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini," beber Kasi Humas.

Baca juga : Tergugat Kasus Tanah di Kedoya Bantah Sebagai Mafia Tanah

"Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal