LampuHijau.co.id - Pecinta hewan Roger Paulus Silalahi kecewa berat mengetahui terdakwa pencemaran nama baik Kristian Adi Wibowo tidak ditahan. Terdakwa Kristian Adi Wibowo yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sekarang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Roger selaku pelapor, terdakwa Kristian Adi Wibowo terus mengulangi perbuatannya dengan mencaci maki, menyerang, memfitnah, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh ditujukan kepadanya melalui media sosialnya.
Tidak ditahannya terdakwa Kristian, kata jaksa pengganti Theresia, karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara.
Kekecewaan Roger ini ia ungkapkan ketika menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 10 Maret 2025.
Baca juga : Sidak Pasar di Depok, Joko Widodo: Semua Harga Stabil Kecuali Harga Beras
Sidang yang yang diketuai Adek Nurhadi, menunda putusan sampai Rabu pekan depan.
"Penundaan putusan ini tidak ada tendensi apapun," ujar Hakim Ketua Adek Nurhadi.
"Saya gak bisa bilang soal sidang ditunda. Cuma saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia seharusnya ditahan," ungkap Roger.
Menurut Roger, terdakwa selalu mencaci maki dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepadanya di media sosial dengan melampaui batas.
Baca juga : Tersangka Belum Ditahan, Pras Selalu Akomodatif Beri Keterangan ke KPK
"Ada rasa ketidakadilan di mana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatanya sejak mulai persidangan sampai sekarang ini," ungkapnya.
Roger menjelaskan, kasus ini berawal ketika dia dan terdakwa mengomentari penganiayaan anjing Canon di Aceh yang viral di media sosial.
Kala itu, terdakwa menanggapi komentar seorang perempuan dengan kasar.
Ia menegur terdakwa agar berkomentar dengan cara baik sebagai sesama pencinta satwa. Terdakwa lalu marah dan mencaci makinya.
Baca juga : Jaga Ketahanan Pangan, Pras Sidak ke Kelurahan Pejaten Barat
Setelah itu, kata Roger, terdakwa menghina orangtuanya dengan kalimat yang tidak pantas di akun instagramnya.
Roger kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya 1 Juni 2022
Roger menambahkan, terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan jaksa penuntut umum membuat tuntutan 2 tahun 6 bulan. “Kalau soal tuntutan sangat memuaskan.” (WAH)