LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap empat orang yang termasuk jaringan Kampung Ambon, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di empat tempat berbeda di Indramayu. Dari mereka, satuan fungsi (safung) dipimpin AKP Deni Rusnandar ini sita sabu seberat 100 gram senilai Rp100 juta lebih serta barang bukti lainnya.
Mereka yang diamankan adalah HS alias Buduy (33), TB alias Bolem (24), AS alias Agung (31), dan HKB alias Jerry (54). HS, TB, dan AS merupakan warga Indramayu, sedangkan HKB merupakan warga Jakarta.
Kepala Polres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini berawal dari adanya informasi yang diterima jajarannya. Kemudian, melakukan penyelidikan. Akhirnya, katanya, menangkap HS alias Buduy, Selasa, 08 Oktober 2019, pukul 19.00 WIB.
Baca juga : Peduli Warga Kurang Mampu, Polres Indramayu Bagikan 1.000 Karung Beras
HS alias Buduy, lanjutnya, ditangkap di perempatan Cuteng, Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dari HS alias Buduy, di antaranya disita bukti satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening.
Kemudian, kasus dikembangkan dan menangkap TB alias Bolem, Rabu, 09 Oktober 2019 sekira jam 19.30 Wib. Ia ditangkap di depan gerbang BTN Griya Tiara Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Darinya disita dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening.
Polisi kembali mengembangkan dan menangkap AS alias Agung, Rabu, 09 Oktober 2019 sekira jam 21.00 Wib di dalam kamar kos terletak di daerah Desa Patrol/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Dari AS, katanya, ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu (bong), platik klip warna bening dan satu buah timbangan digital.
Baca juga : Razia Warnet Game Online, Polres Indramayu Amankan 18 Pelajar
Setelah itu, kata mantan Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung ini, pihakny menangkap HKB alias Jerry, Kamis, 10 Oktober 2019 jam 05.00 Wib di dalam kamar kos di Desa Patrol/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu disita paket sabu dibungkus plastik klip warna bening.
"Sabu diambil dari seseorang di Kampung Ambon, Jakarta. Kini orang tersebut masuk DPO," kata Kapolres didampingi AKP Deni Rusnandar kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Selasa (15/10/2019).
Untuk empat tersangka berikut sejumlah barang bukti, lanjutnya sudah dibawa ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami terus melakukan pengembangan," ucapnya.
Baca juga : idang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Polisi di Tangerang Imbau Warganya Tak ke Jakarta
HS, TB dan AS, katanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. HKB alias Jerry, katanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MGN)