LampuHijau.co.id - Gegara tidak diberi minuman kaleng buat dioplos dengan minuman keras, seorang preman kampung mengamuk dan membacok pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial KT (28) sudah diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Selasa, (25/2) pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga : PON Aceh-Sumut, Senam Ritmik Persembahkan Emas
"Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas" ungkap Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah.
Ubaidillah mengatakan, penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB.
Baca juga : Polres Indramayu Berhasil Tingkatkan Penyelesaian Perkara Hingga 168 Persen
Pelaku membacok korban pemilik warung bernama Anjasmara menggunakan parang karena kesal tak diberi minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh korban.
"Aksi pelaku yang membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespon cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap," ujarnya.
Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan dan kini masih dalam penanganan medis.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (WAH)