LampuHijau.co.id - Komplotan pemalsu dokumen negara seperti SIM, KTP, dan SKCK digulung polisi. Dalam praktiknya, sindikat ini menggunakan material dokumen asli yang mereka beli dari kawanan pencopet di Senen, Jakarta Pusat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S. Seluruhnya diketahui warga Tangerang.
Arie menjelaskan, komplotan ini memiliki peran masing-masing. NF berperan sebagai pembuat dokumen identitas palsu, HA berperan sebagai penyalur (calo) dokumen palsu itu kepada pelanggan, dan kelima pelaku lainnya merupakan pembeli dokumen palsu.
Baca juga : Komplotan Penipu Berkedok Lowongan Kerja di Tangerang Dibekuk Polisi
"Mereka memakai bahan atau material dari surat-surat asli, tapi kemudian isinya diganti," katanya.
Menurutnya, NF otak komplotan melakoni bisnis kotornya ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejak Maret 2018. Dokumen buah karyanya nyaris mirip dengan aslinya, karena dia memakai bahan dari dokumen identitas asli yang dibeli dari pencopet. Setiap dokumen asli, NF membelinya dari pencopet langganan di wilayah Jakarta Pusat seharga Rp100 ribu. Pencopet itu, kata Arie, masih dalam pencarian.
"Jadi, yang dokumen aslinya dihapus. Terus isinya diganti dengan identitas yang baru sesuai permintaan pelanggan dengan cara dilaminating dan dicetak kembali," ungkapnya.
Baca juga : Usai Makan Coklat, Dokter Kandungan di Tangerang Meregang Nyawa
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho menambahkan, pelaku menawarkan jasa pembuatan identitas diri ini lewat media sosial. "Jadi, siapapun masyarakat yang ingin memesan pembuatan identitas kepada pelaku lewat Facebook," katanya.
Alexander menuturkan, pelaku yang menjual sepaket pembuatan identitas palsu yang meliputi KTP, SIM, dan SKCK mendapat keuntungan Rp800 ribu. "Setiap bulan pelaku bisa menjual identitas palsu kepada 10 orang," tuturnya.
Menurut Alexander, pemesan dokumen palsu rata-rata warga yang ingin melamar sebagai ojek online. "Para pelaku ini ada beberapa yang menggunakan dokumen palsu ini untuk mengajukan di aplikasi Gocar online untuk menjadi pengemudinya," ujar Alexander.
Baca juga : 11 ABG Pecinta Habib Diamankan Polisi Tangerang, Ngaku Mau Halal Bihalal ke Gedung MK
Petugas hingga kemarin, mendalami kasus ini. Kini, ketujuh pelaku tengah mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal penjara 8 tahun. (WAH)