Nasabah Manulife Donny Frediyana Kecewa Aduannya Tidak Ada Tindak Lanjut Komisi Yudisial dan Bawas MA RI

Sabtu, 8 Februari 2025, 13:02 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Nasabah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Donny Frediyana kecewa karena aduannya ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung untuk memperoleh keadilan tidak memperoleh tanggapan.

Menurut kuasa hukum penggugat Donny Frediyana, Steven Sasongko Simanjuntak, peristiwa ini bermula ketika kliennya 9 Januari 2021 silam mengalami kecelakaan sampai harus diambil tindakan operasi dan rawat inap sampai 16 Januari 2021 di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, Jakarta.

Waktu itu, katanya, klien mendapat tagihan biaya rumah sakit Rp127.353.676. 

Lalu tanggal 3 sampai 20 Juni 2021, ujarnya, Donny sakit terinfeksi Covid19. Ia pun harus dirawat di rumah sakit dengan tagihan biaya Rp105.641.429, ujar Steven dalam keterangan yang diterima, Minggu 26 Januari 2025.

Steven mengatakan, kliennya kemudian mengajukan klaim asuransi tersebut dengan kwitansi dan dokumen pendukung medis lainnya yang telah dilampirkan dalam pengajuan kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Baca juga : Menteri Edhy Tidak Anti Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

"Akan tetapi klaim dari klien kami tidak dibayar oleh Manulife dengan berbagai macam alasan," katanya.

Salah satu alasannya adalah Manulife meminta dokumen di luar syarat yang ditentukan dalam polis asuransi, sehingga tidak sesuai perjanjian sebagaimana dahulu disampaikan ketika memasarkan produk asuransi maupun tidak sesuai aturan dalam polis asuransi.

Menurut Steven, kliennya terdaftar sebagai pemegang polis yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Unit Syariah dengan Nomor polis 4247495346 atas nama Donny Frediyana dengan tanggal berlaku sejak 30 Oktober 2019.

"Klien kami terdaftar dengan jenis asuransi yang diikuti adalah Berkah Savelink dengan tambahan Berkah Healthsafe, dan telah berkekuatan hukum tetap atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.73 PK/Ag/2022 tertanggal 30 Mei 2022," katanya.

Steven menjelaskan, dalam hal itu putusannya menyatakan polis asuransi nomor 4247495346 dalam program Berkah Healthsafe, tanggal 30 Oktober 2019 yang telah ditandatangani tergugat dan penggugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat kepada para pihak.

Baca juga : Tilep Uang Nasabah, Kepala Cabang MayBank Cilegon jadi Tersangka

Lalu, kata Steven, kliennya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 2152/Pdt.G/2024/PA.JS dan telah diputus pada 4 Desember 2024 oleh majelis hakim dengan ketua majelis Dr. Sultan.

Hakim anggota Dr. Mashudi, dan Drs. Suryana dengan panitera pengganti Siti Faradila yang pada intinya menolak seluruh gugatan penggugat.

"Yang menjadi tanda tanya besar adalah pertimbangan hakim dalam memutus perkara," katanya.

Steven menyatakan, dalam pertimbangan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.2152/Pdt.G/2024/PA.JS. halaman 110 majelis hakim menjadikan kesalahan data pekerjaan penggugat pada SPAJ sebagai dasar menyatakan polis asuransi tidak sah.

"Padahal mengenai keabsahan polis asuransi telah diputus dalam putusan Mahkamah Agung No.73 PK/Ag/2022 tertanggal 30 Mei 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Baca juga : Banting Balita, Guru SD Bakal ’Disekolahin’ di Bui

Steven menuturkan, menyatakan polis asuransi nomor 4247495346 tidak sah maka Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara tersebut telah mengoreksi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah bertentangan dengan Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan begitu, Steven sebagai kuasa hukum memohon perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial, dan meminta keadilan agar kliennya mendapat haknya atas klaim yang diajukan kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

"Serta kami memohon agar dapat melakukan pengawasan kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut karena kami menduga ada kemungkinan pelanggaran Kode Etik Hakim terutama gratifikasi sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berani mengoreksi dan bertentangan dengan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal