Tilep Uang Nasabah, Kepala Cabang MayBank Cilegon jadi Tersangka

Rabu, 5 Februari 2025, 18:34 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pria berinisial AS, Mantan Kepala Cabang MayBank Cilegon ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (30/1/2025). AS ditangkap lantaran terbukti menerima aliran dana dari RS tersangka pelaku penipuan terhadap Kent Lisandi sebesar Rp30 Miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Karyono mengatakan penangkapan terhadap AS didasari alat bukti yang didapat dari RS dimana AS mendapat aliran dana sebesar Rp500 Juta. "AS mendapat bagian dari aksi penipuan RS terhadap Kent Lisandi sebesar Rp30 Miliar," ucap Karyono.

Baca juga : Revisi UU Minerba Buka Peluang Kampus Kelola Tambang, Begini Penjelasan DPR!

Lebih lanjut Karyono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui konstruksi perkara secara pasti. Kompol Karyono mengatakan jika AS mengetahui bahwa uang yang didapat merupakan uang hasil kejahatan penipuan. Hal ini dikuatkan lantaran AS merupakan orang yang meyakinkan korban bahwa uang korban akan aman di MayBank. "Jadi AS ini bisa dikatakan sebagai komplotan dari sindikat penipuan bersama RS," ucap Wakasat Reskrim.

Karyono juga mengatakan bahwa dari keterangan RS pelaku utama penipuan mengatakan bahwa sebagian uang hasil menipu sudah disalurkan ke beberapa tempat. Seperti pembelian tanah seharga Rp1 Miliar, kemudian pembelian 5 kg emas batangan senilai Rp7 miliar. Selanjutnya untuk membayar hutang 3 miliar.

Baca juga : Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Binong Polres Subang Panen Jagung di Desa Karangsari

Sementara itu Benny Wulur, kuasa hukum dari Kent Lisandi memberi apresiasi atas kinerja Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat yang telah memberikan atensibatas kasus penipuan dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp30 Miliar. Benny melihat ada upaya 'cuci tangan' dari MayBank atas kejadian ini.

Pasalnya pada awal Desember 2024 sudah ada perintah dari pihak kepolisian untuk membekukan dana milik kliennya. Namun hal ini tidak diindahkan oleh pihak MayBank. "Saya menduga ada oknum pejabat MayBank yang mendapat aliran dana hasil penipuan," ucap Benny.

Baca juga : Setahun, Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 103 Kasus dengan 126 Tersangka

Benny juga menilai bahwa MayBank melanggar prinsip kehati-hatian karena sudah mencairkan dana nasabah padahal sudah ada perintah untuk membekukan dana tersebut. Jadi hal ini bisa dikatakan sebuah kejahatan yang sistematis.

"Bagaimanapun pihak MayBank harus bertanggungjawab atas polemik ini, karena sejak awal, kepala cabang meyakinkan diri bahwa dana kliennya akan aman, kemudian nyatanya orang yang meyakinkan itu adalah komplotan pelaku penipuan. Ini tidak bisa dikatakan kejahatan perorangan, karena MayBank tidak mengindahkan perintah kepolisian untuk membekukan dana sebesar Rp30 Miliar," ucap Benny.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal