Banting Balita, Guru SD Bakal ’Disekolahin’ di Bui

Sabtu, 1 Februari 2025, 15:58 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi menangkap seorang guru Sekolah Dasar berisinial IA yang membanting adik anak didiknya. Pelaku dibekuk setelah orangtua korban melapor ke pihak berwajib.

"Pelaku sudah kami amankan dan sudah tersangka, ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, kemarin.

Baca juga : Dalam Waktu Singkat, Gubuk Reyot Nenek Buta Diubah Jadi Rumah Layak Huni

Menurut Zain, pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis saat dibonceng keliling perumahan Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan warga.

Dijelaskan Zain, balita perempuan yang dibanting pelaku berusia 1 tahun 11 bulan.

Baca juga : Banyak Peminatnya, BTS Bakal Tersedia di Sejumlah Tempat Wisata dan Kafe

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta. Pelaku merupakan guru kakak korban.

"Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan," jelasnya.

Baca juga : Besok Lawan Ciamis, Tim Bola Voli Putra Garut Bakal Turunkan Yudi Kendil

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut kemudian melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal