Bujang Ini Bikin Resah Cewek Tangerang, Bukan Gantengnya, Tapi Nyolongin Kancut

Jumat, 4 Oktober 2019, 19:48 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Warga kota Tangerang belakangan ini dibikin resah, oleh aksi pencurian celana dalam wanita yang marak terjadi. Beruntung, kasus ini dapat dibongkar kepolisian.

Pelaku yang tak lain bernama Edi Santoso telah ditangkap setelah kontrakannya digerebek. Bujangan 24 tahun ini mengaku mencuri selain untuk koleksi pribadi, juga untuk diciumi sebagai pelampiasan hasrat seksualnya.

Oni Susanti, salah seorang warga, dirinya kerap kehilangan celana dalam. Pada 1 Oktober lalu, dirinya sempat melihat seorang pria mengambil celana dalamnya. Peristiwa ini, lalu dilaporkan ke Ketua RT.

"Kejadiannya siang, sekira jam 13.00 WIB. Saya lihat pelaku mengambil celana dalam yang lagi dijemur. Saya tahu orangnya, warga sini juga," kata Oni, kepada wartawan, di Polsek Benteng, Tangerang.

Baca juga : Gudang Miras Impor di Taman Tekno Tangerang Digerebek Satpol PP

Pihaknya pun langsung melapor ke Ketua RT setempat, Sugiyono. Bersama warga lainnya, mereka pun langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku di Kota Tangerang.

"Saat rumah kontrakan pelaku didatangi, ternyata benar di dalam rumah kontrakan itu pelaku menyimpan banyak sekali celana dalam hasil curian. Kebanyakan warna merah. Ada belasan kancut," sambungnya.

Dijelaskan Oni, sudah hampir dua bulan ini banyak warga, terutama dari kalangan ibu-ibu di Kecamatan Tangerang yang mengeluh celana dalamnya sering dimaling.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang Iptu Prapto Laksono mengatakan, pelaku pencurian celana dalam wanita itu diketahui bernama Edi Santoso (24), warga Kecamatan Rajeg, wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga : Rahasia Chika Jessica Makan Banyak Tapi Tetep Langsing

"Jadi, saat warga menggerebek kontrakan pelaku di Kampung Kelapa Indah, Ketua RT setempat menghubungi petugas kepolisian. Pelaku langsung kami amankan," jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, pencurian itu dilakukan untuk koleksi pribadinya. Dirinya sendiri mengaku hanya mencuri kancut yang sedang dijemur.

"Jadi pelaku mencuri celana dalam wanita itu selain untuk koleksi pribadi juga buat inspirasi bayangin cewek dengan cara diciumi. Dengan begitu dia merasa puas," ujar Kanit Reskrim Iptu Prapto.

Pelaku, kata Prapto, juga mengaku sudah berkali kali melakukan perbuatan aneh tersrbut. Pelaku sudah dua bulan ini beraksi. "Sudah sering. Dua bulan ini dia begitu dan sebagian barang bukti CD sudah dia buang," ungkapnya.

Baca juga : Pasangan Pemeran Video Mesum Purwakarta Ternyata Pasangan Selingkuh

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian Biasa, dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku, saat ini telah dijebloskan ke dalam dinginnya tembok penjara Polsek Benteng, Tangerang. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal