LampuHijau.co.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur dalam menangani perkara pembunuhan yang kemudian menyeret AKBP Bintoro.
Menurutnya, penanganan perkara pembunuhan tersebut sempat tersendat lama. Setelah Kasat Reskrim berganti dari AKBP Bintoro kepada AKBP Gogo Galesung, penanganannya berjalan lancar.
Baca juga : Cegah Kriminalitas, Kapolresta Cirebon Patroli Dialogis dengan Naik Sepeda Motor
"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali kali, setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 & tahap 2. Langsung lancar," ungkapnya, Senin 27 Januari 2025.
"Saat ini kasusnya sudah P21 dan dilakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," tambahnya.
Baca juga : Panitia Pemilihan Ketua PWI Jaya Mulai Bekerja, Senin Mulai Sosialisasi
Dalam catatan, perkara ini menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan beberapa anggota kepolisian lain karena muncul tuduhan pemerasan kepada tersangka.
Gogo Galesung yang menjadi pengganti Bintoro juga ikut terseret. Selain Gogo, ada juga AKP Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan AKP ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang terseret. (WAH)