LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Bitung mengeluarkan keputusan hukum tetap yang memenangkan PT BM yang bersengketa dengan PT LBS. Akibat putusan tersebut, kepemilikan lahan yang telah dibeli secara sah oleh PT LBS dibatalkan oleh pengadilan. Mengetahui PN Bitung telah mengeluarkan putusan yang dinilai janggal, Ratusan pegawai PT LBS menggelar aksi demontrasi.
Menanggapi keputusan PN Bitung, kuasa hukum PT LBS Retna Seruni dan Ivander Irawan melihat ada kejanggalan dari keputusan yang dikeluarkan PN Bitung atas sengketa yang tengah ditanganinya. Retna mengatakan jika PT LBS meras dirugikan dengan keputusan tersebut, karena menurutnya tidak hanya salah pihak, tapi juga salah alamat. Hal ini berpotensi mengakibatkan ratusan pekerja PT LBS kehilangan pekerjaan.
"PT LBS merupakan pemilik sah tanah dan bangunan pabrik di Bitung, yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah dari PT SIG Asia (SIG) pada tahun 2021," ucap Ratna.
Baca juga : Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Pegadaian, Legal Standing Tergugat Dipersoalkan
"Ketika transaksi dilakukan, tanah tersebut bebas dari sita, jaminan, maupun sengketa. Tanah dan bangunan tersebut telah didaftarkan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, dan sertipikat tanah diterbitkan atas nama PT LBS, yang mana diakui sah secara hukum oleh BPN," tambah Ratna.
Lebih lanjut Ratna mengatakan setelah peralihan kepemilikan yang sah ini. Adapun PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi (BM), sebagai kreditor SIG, tiba-tiba secara sepihak menuntut pembayaran piutang kepada SIG, dikarenakan SIG tidak mampu melunasi utangnya.
Sementara itu Ivander menambahkan meski kasus ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, pada 17 Januari 2025, PN Bitung secara tiba-tiba menetapkan sita atas aset PT LBS berdasarkan permohonan PT BM dengan perkara Nomor 8/Pdt. Eks/2022/PN Bit jo Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Bit jo Nomor 93/PDT/2022/PT Mnd.
Baca juga : Lapak Pedagang di Atas Saluran Ambruk, 6 Pegawai Puskesmas Tanah Abang jadi Korban
"Yang menjadi kejanggalan, keputusan ini diambil tanpa memperhatikan fakta -fakta bahwa kasus ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi di MA. Yang lebih mencengangkan lagi, sita tersebut ditujukan atas nama SIG, tetapi yang dieksekusi adalah aset milik PT LBS," katanya.
Menurut Ivander, hasil Putusan sita ini tidak hanya diduga cacat hukum, karena tidak memiliki dasar amar putusan yang jelas, tetapi juga akan mengancam keberlangsungan hidup ratusan pekerja PT LBS. Melihat hal ini, PT LBS menyerukan perhatian dari pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
"Sebagai perusahaan yang telah mematuhi semua proses hukum dan memiliki itikad baik dalam menjalankan operasionalnya, PT LBS berharap pada akhirnya Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan hak-hak perusahaan serta melindungi para pekerja" tutup kuasa hukum. (wong)