LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Wahidin Halim, Kamis 9 Januari 2025 mendesak kepolisian segera menangkap guru mengaji yang diduga berbuat asusila kepada santrinya. Ia berjanji akan terus mengawasi perkara ini sampai tuntas.
"Ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran hukum," ujar Wahidin Halim.
Wahidin menambahkan, jika pelaku terbukti melarikan diri, kepolisian harus segera memburunya.
Ia juga mendorong kepolisian untuk memvisum para korban untuk mendukung proses hukum.
Baca juga : Polisi Belum Temukan Keberadaan Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual di Kota Tangerang
“Jika ini dibiarkan, dampak psikologis terhadap anak-anak korban bisa sangat besar.”
Wahidin juga mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian PPPA untuk segera turun tangan.
Selain itu, Wahidin berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada korban, terutama dari keluarga tidak mampu.
"Kita harus memastikan mereka mendapat perlindungan dan pembinaan maksimal," tambahnya.
Baca juga : Setahun, Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 103 Kasus dengan 126 Tersangka
Terpisah Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menyatakan, pemerintah setempat telah memberikan bantuan pendampingan psikologis dan medis sejak laporan pertama kali diterima pada 23 Desember 2024.
“Kami memastikan para korban mendapat perlindungan penuh, baik secara fisik maupun psikologis, selama pengusutan berlangsung,” ujar Tihar.
Pemerintah Kota Tangerang mencatat lima korban telah melapor, dengan dugaan 30 korban lainnya yang mungkin mengalami hal serupa selama bertahun-tahun.
Pendampingan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat setempat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Kasus ini sendiri mencuat di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, di mana terduga pelaku, seorang oknum guru mengaji berinisial W (40 tahun), dilaporkan berbuat asusila kepada muridnya. (WAH)