Dugaan Penipuan Investasi Online, Warga Laporkan Aplikasi Noop ke PMJ

Kuasa Hukum Korban Dugan Penipuan Investasi Online, Andri saat di Polda Metro Jaya. (WAH)
Rabu, 18 Desember 2024, 15:25 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang warga berinisial H mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi online aplikasi Noop. Korban yang merugi jutaan rupiah itu melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Andri, S.H., M.H. dari kantor hukum Anakaji Perisai Keadilan menyebutkan, insiden itu bermula pada 26 November 2024 lalu H melihat di jejaring internet ada sebuah investasi online dengan aplikasi bernama Noop.

"Dimana investasi tersebut dibidang pengoperasian dan pengelolaan powerbank dengan diiming-imingi bunga berkisar 30% per bulan dan bunga tersebut akan dibayarkan ke klien kami setiap harinya," ucap Andri dalam keterangan, Rabu (18/12/2024).

Baca juga : Soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, JPI Bagikan Bunga di Gedung KPK

"Sebagai contoh jika menyetorkan uang sejumlah Rp.9,990,000 maka akan mendapatkan bunga Rp.182,318 setiap harinya," sambungnya.

Lantaran tertarik, Andri mengatakan, kliennya pun mendownload aplikasi Noop dan registrasi akun yang selanjutnya mentransferkan sejumlah uang ke rekening PT. Noop Mitra Bersama sebagai modal investasi.

"Pada tanggal 1 desember 2024, aplikasi noop tidak bisa diakses lagi. Dan uang modal yang telah disetor klien kami tidak dapat dicairkan," katanya.

Baca juga : Revitalisasi Saluran di Cempaka Putih Selesai, Warga Berikan Apresiasi ke Sudin SDA

Andri menjelaskan, karena aplikasi tersebut tidak bisa diakses lagi, lalu kliennya mencoba mencari informasi di internet dan menemukan fakta, bahwa diduga ada banyak korban dari investasi yang diduga bodong tersebut.

"Dan banyak juga diantara korban tersebut sudah menghubungi kami untuk meminta bantuan agar mendapatkan kembali hak mereka," katanya.

Andri menambahkan, atas kejadian tersebut pihaknya melaporkan kasus yang menimpa kliennya itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat bernomor STTLP/B/7563/XII/ 2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 desember 2024 kemarin.

Baca juga : Tawuran Pecah di Cempaka Putih, Warga Diintimidasi Oknum Polisi

Perkara ini, kata Andri, masuk ke dalam pelanggaran UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana dimaksud Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 Jo Pasal 305 UU No. 4 tahun 2023 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU yang diduga dilakukan PT. Noop Mitra Bersama (Noop). (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal