LampuHijau.co.id - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tiga orang pelaku produsen pemalsuan dan pengedar produk barang kesehatan, produk kosmetik, produk bayi, produk kebersihan dan produk kontrasepsi yang sudah kadaluarsa.
"Ketiga tersangka ini ditetapkan dalam kasus ini adalah insial RH, MJ dan AS yang melanggar sejumlah pasal dalam peraturan dalam perundang-undangan perlindungan konsumen dan kesehatan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, kepada awak media, Kamis (5/12/2024) sore.
Baca juga : Polres Metro Bekasi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Produk Kedaluarsa
Menurut Twedi Aditya, ketiga pelaku ini diduga secara sengaja menjual dan mengedarkan berbagai jenis produk yang sudah kadaluarsa dengan harga murah ke konsumennya melalui paket Cash on Delivery (COD) "Tersangka ini menjual barang yang sudah kadaluwarsa, sebelum dijual ke konsumen mereka menghapus tanggal kadaluwarsa dan berubah masa berlaku yang baru dengan menggunakan alat yang sudah mereka siapkan," jelas Twedi
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian menemukan ribuan berbagi jenis produk yang sudah kadaluarsa yang disimpan di gudang rumah kontrakan di Kavling mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Penipuan yang Janjikan 30 Kuwu Berangkat Umrah
"Di lokasi itu petugas mengamankan berbagai jenis produk berjumlah sekitar 7500 pcs, diantaranya perlengkapan bayi seperti popok, parfum, bedak dan sabun mandi bayi, selanjutnya alat kosmetik, alat kebersihan, krim pembersih dan juga alat kontrasepsi," ungkapnya
Sementara itu, Analisis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi mengatakan, dengan adanya kejadian pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat agar jangan membeli prodak dengan harga murah.
Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus Pelaku TPPO, Korbannya Dijanjikan Dapat Gaji Tinggi
"Kami terus akan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar jangan membeli prodak murah dan membeli di tempat sembarangan. Kalau kita lihat ada yang menjual di pinggir jalan, nah kita kan gak tau nanti itu kualitas mutunya seperti apa," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. "Untuk pasal yang diduga dilanggar para tersangka adalah pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan, serta pasal 8 ayat 2, pasal 9 ayat 1 huruf B dan pasal 62 ayat 1 Undangan-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya. (Asp)