LampuHijau.co.id - Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor berinisial YGG dan MAD yang sudah empat kali beraksi di wilayah Beji. Satu orang bertugas sebagai joki dan pelaku lainnya sebagai eksekutor.
Baca juga : Pura-pura Kenalan, Main ke Kontrakan, Eh Nyolong Motor Kenalan
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, bahwa pelaku tersebut beraksi sejak Juli hingga Oktober 2024. “Pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membobol kunci motor targetnya, dengan menggunakan kunci leter T dan alat yang sudah dimodifikasi,” katanya kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Baca juga : Peredaran Narkoba di Kali Pasir Marak, Polisi Bakal Bangun Posko
Dirinya menjelaskan, bahwa motor yang dicuri, yakni Honda Vario, Yamaha Mio, Kawasaki W175 Cafe, Benelli, dan Yamaha NMAX. Motor hasil curian tersebut, akan dijual oleh kedua pelaku tersebut. “Baru akan dijual ke orang-orang yang mau membeli motor tanpa surat, dengan harga miring,” terangnya.
Baca juga : Kegep, Maling Motor Babak Belur Dikormas
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya. HEN