LampuHijau.co.id - Polsek Teluknaga menangkap dua pria inisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan penadah. Dalam aksinya, komplotan ini bermodus pura-pura berkenalan dengan korban sebelum akhirnya mencuri motornya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan M alias Kipli pada Jumat 15 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca juga : Kapolda Sumsel yang Baru Belum Ada Gebrakan, Minyak Cong Justru Kian Merajalela
Zain menuturkan, pelaku M alias Kipli yang sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA ternyata sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban. “Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas.
Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” kata Zain, Kamis (21/11/2024). Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, M alias Kipli ini menggadaikan kendaraan korban berserta STNK nya kepada MR sebesar Rp 1 juta.
Baca juga : Peduli Masyarakat, Kapolsek Compreng Jenguk Korban Kecelakaan
Uang tersebut ludes digunakan membeli Narkoba jenis sabu. "Komplotan ini mengaku sudah tiga kali dengan modus serupa di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun. (WAH)