Penjambret Karyawati Ramayana di Tangerang Dibekuk

Jumat, 20 September 2019, 22:43 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kawanan penjahat jalanan yang menjambret tas karyawati Ramayana, di Jalan Jenderal Sudirman depan LP3I, Babakan, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu, ditangkap. Kedua pelaku  diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan. Pelaku bernama Rendi Ilham alias Gandok (22) dan Triyono alias Aloy (29) ditangkap di rumahnya di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang, Kompol Puji Hardi menuturkan pengungkapan ini berawal dari kejadian pada Senin, 9 September 2019 sekira pukul 21.30 WIB terhadap korbannya Atiek Susanti, karyawati Ramayana. "Korban kala itu hendak pulang kerja dari wilayah Cimone ke wilayah Modernland, namun saat di depan LP3I diam-diam dibuntuti dua pelaku yang langsung memepet motor korban dan menarik tas gemblok korban," ujar Kompol Puji, Jum'at (20/9) di Mapolrestro Tangerang. 

Baca juga : Komplotan Penipu Berkedok Lowongan Kerja di Tangerang Dibekuk Polisi

Tasnya disambar pelaku, korban panik dan berupaya mempertahankan hhingga akhirnya jatuh dari motornya hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.  "Korban pingsan ditempat karena jatuh dari motornya, dan pelaku membawa kabur tas korban yang berisi handphone, dompet, dan uang senilai Rp. 1,2 juta," jelas Puji. 

Oleh warga, korban yang saat itu tak sadarkan dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini pun lantas viral karena ada warga yang memposting kondisi korban saat berada di rumah sakit di media sosial. "Setelah kita lakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami identifikasi," ungkapnya.

Baca juga : Ini Sopir Angkot yang Perkosa Siswi SMP di Tangerang. Gendut Ya?

Menurut Puji, kedua pelaku ditangkap di rumahnya di  Cipondoh, Kota Tangerang. Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan bukan kali ini saja mereka melakukan kejahatan serupa.  "Kedua tersangka mengakui telah menjambret korban dan telah melakukan aksi tersebut sebanyak 4 kali," jelasnya. 

Sementara itu, Atiek Susanti (31) korban penjambretan mengaku trauma, karena kejadian itu ia harus mengalami luka di pelipis dan mata kiri dan lebam di seluruh badan.  "Saya sampai sekarang belum berani berangkat kerja karena trauma, terlebih luka saya saat ini masih belum sembuh karena luka di pelipis harus dijahit 7 jahitan," tuturnya.  Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal