LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus dugaan tidak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan dua unit ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang tahun anggaran (TA) 2020 dengan kerugian negara mencapai 1,24 Miliar rupiah.
Dari pengungkapan kasus dugaan tipidkor tersebut, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AJ alias AY (PNS) Bagian PPK Pengadaan Barang Dinkes Kabupaten Subang, MDS selaku Dirut CV NSG, dan DAR selaku Komisaris CV NSG.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kasus ini berawal, Pemkab Subang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD Jawa Barat untuk pengadaan dua ambulans RSUD Subang sebesar Rp3,15 Miliar untuk penanggulangan Covid-19.
Baca juga : Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Dan Eks Direktur PT PPI Jadi Tersangka Korupsi
Selanjutnya, AJ membuat kontrak dengan perusahaan PT ISI dengan proses pengadaan tersebut. AJ, MDS, DAR bersekongkol dengan cara meminjam bendera PT ISI. Setelah itu, palsukan tandatangan direktur PT ISI yang dibuat dalam bentuk stempel hingga buat rekening baru atas nama PT ISI tanpa sepengetahuan direktur PT ISI.
"Ketiga tersangka terbukti melakukan persekongkolan untuk keuntungan pribadi dengan kerugian negara mencapai Rp1,24 Miliar," kata AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, pada Rabu (6/11/2014).
Dari persekongkolan itu, AJ menerima uang Rp 343 juta dari DAR dan MDS, melalui tunai dan transfer ke rekening istrinya. "DAR menerima keuntungan Rp 75 juta, dan MDS Rp 433.200.000 untuk keuntungan pribadi dan dibagikan ke pihak lain," ucapnya.
Baca juga : Selama Sembilan Bulan, Daop 3 Cirebon Catat Pelanggan KA Capai 1,4 Juta Orang
Mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut menyampaikan kasus tipidkor pengadaan ambulans ini sudah P21 atau berkas lengkap sehingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Subang. "Siang ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang," ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 pasal UU RI No 20 tahun 2021 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Ketiga tersangka terancam pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling sedikit empat tahun penjara dan denda 200 juta hingga 1 Miliar rupiah," pungkasya. (MGN)