LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa secara maraton sejumlah saksi dan tersangka perkara dugaan suap hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur. Selain tiga hakim PN Surabaya, Edward Tannur yang merupakan ayah Ronald Tannur juga menjadi terperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung meminta keterangan saksi dan tersangka di tiga tempat berbeda pada Selasa, 5 November 2024.
Pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, penyidik memeriksa tiga hakim PN Surabaya inisial, ED, HH, dan M. Mereka diboyong dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk diperiksa.
"Ketiga tersangka (oknum hakim) juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang lain. Dan dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta,"
Kemudian, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Penyidik memeriksa Zarof terkait perannya dalam perkara yang tengah disidik.
Berikutnya, masih dalam perkara yang sama, pemeriksaan digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap dua orang saksi.
"Ayah dari RT (Ronald Tannur) atau Edward Tannur dan untuk adiknya RT, inisial CRT. Sedangkan untuk RT diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng, Surabaya," katanya.
"Semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti, dan membuat terang perkara ini. Dan kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini," tutur Harli.
Sedangkan terhadap sosok pejabat PN Surabaya berinisial R, yang menentukan majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur, belum dilakukan pemeriksaan. Namun Harli memastikan bahwa nantinya, penyidik bakal mendalami keterangan R.
"Nanti penyidik melihat urgensinya dan perkembangannya seperti apa, nanti kita lihat," elaknya.
Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kasus rasuah ini pun kian berkembang dengan adanya penyidikan perkara dugaan permufakatan jahat dugaan suap untuk hakim kasasi di tingkat MA.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kejagung menangkap dan menetapkan tersangka terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni ED selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota HH dan M. Selain itu, terhadap Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur.
Tim penyidik turut menggeledah kediaman masing-masing tersangka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Pertama, di rumah LR di Rungkut, Surabaya menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar Amerika Serikat (AS), dan 717.043 dolar Singapura. Serta sejumlah catatan transaksi berupa data-data aliran uang yang telah dilakukan LR.
Kemudian di apartemen milik LR di Tower Palm Executive Menteng, Jakarta Pusat ditemukan uang asing dolar AS dan dolar Singapura yang seluruhnya senilai Rp 2,126 miliar. Di sana, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas), catatan pemberian kepada pihak-pihak terkait, dan handphone LR.
Ketiga, penggeledahan di apartemen hakim ED, di Apartemen Gunawangsa, Surabaya. Penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga menggeledah rumah hakim ED di Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Semarang, Jawa Tengah. Di sana ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Di apartemen hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.
Terakhir, di apartemen hakim M di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Sementara dalam kasus dugaan permufakatan jahat, Kejagung menyeret Zarof Ricar sebagai tersangka. Di perkara ini, Lisa Rachmat turut menjadi tersangkanya. Kasus terkait pengamanan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof
Kejagung menangkap Zarof di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam. Di tempatnya menginap, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 20 juta.
Kemudian, menggeledah rumahnya di bilangan Jalan Senayan, Jakarta Selatan. Dari sana menyita uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan puluhan kilogram. Uang-uang ini diduga sebagai gratifikasi atas pengurusan perkara di MA sejak 2012 sampai 2022. Sebagian di antaranya ada juga untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
Seluruh uang yang disita berupa mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hongkong, Euro. Penyidik turut menyita logam mulia Antam puluhan kilogram (kg).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, uang-uang dan emas yang disita dari hasil penggeledahan rumah Zarof Ricar di bilangan Senayan, Jakarta Selatan. Hal ini ia ungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024 malam.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram," sambungnya.
Total uang dan emas itu dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan. Rinciannya, dolar Singapura sebanyak 74.494.427, dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 1.897.362, Euro 71.200, dolar Hongkong 483.320, dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000.
Penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Lisa Rachmat meminta bantuan kepada Zarof untuk mengurus kasus di tingkat kasasi tersebut.
Lisa menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya.
Terbayar dari kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim PN Surabaya, Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald Tannur sebagai tersangka.
Abdul Qohar menjelaskan, awalnya Meirizka mengontak Lisa Rachmat selaku pengacara agar menangani perkara pidana yang menjerat anaknya, Ronald Tannur. Keduanya sudah saling mengenal karena anak Meirizka, yakni Ronald Tannur pernah satu sekolah dengan anak LR.
Baca juga : PP IKAHI: Kasus Suap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Momen Bersih-bersih
Pada 5 Oktober 2023 lalu, mereka bertemu di sebuah cafe di Surabaya untuk membicara kasus yang membelit Ronald Tannur. Sehari setelahnya, pertemuan dilakukan di kantor Lisa Rachmat, di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya. Di sana, Lisa juga menyampaikan terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
"Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR, agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di PN Surabaya inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur," ucap Abdul Qohar.
"Dengan maksud bisa memilih hakim yang akan menyidangkan kasus RT (Ronald Tannur)," bebernya.
Sementara terkait biaya pengurusan kasusnya, Lisa dan Meirizka memiliki kesepakatan. Lisa menalangi lebih dahulu biaya urus perkara Ronald Tannur, kemudian diganti Meirizka di kemudian hari.
Permintaan-permintaan dana Lisa selaku pengacara pun selalu atas persetujuan Meirizka. Lisa juga meyakinkan ibunda Ronald Tannur itu agar menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara.
Selama berjalannya proses perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa secara bertahap dengan total Rp 1,5 miliar. Selain itu, Lisa menalangi biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Lisa telah merogoh koceknya sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus kasus tersebut. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar untuk kebebasan Ronald Tannur.
"Uang Rp 3,5 miliar tersebut, menurut LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud," ungkap Abdul Qohar. (Yud)