LampuHijau.co.id - Tim Buser Unit Reskrim Polsek Jatiuwung meringkus komplotan pencurian bermotor yang kerap malang melintang di Kota Tangerang. Komplotan ini diotaki Haerul Ana, resdivis curanmor yang baru bebas.
Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Aditya Sembiring mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Jumat (13/9/2019) lalu. Dari komplotan ini disita peralatan mencuri dan satu unit motor hasil kejahatan.
Baca juga : Main Sabu Partai Besar, Poppy Dibekuk Satresnarkoba Polres Tangsel
Dijelaskan Aditya, terungkapnya komplotan curanmor ini, bermula saat petugas di bawah pimpinan Kanitreskrim AKP Zazali Haryono pada Jumat lalu sedang melaksanakan observasi di Jalan Raya Gatot Subroto KM 3, atau tepatnya di depan Rs Anisa. Di sana petugas melihat dua orang tak dikenal sedang mendorong sepeda motor incaran.
"Karena mencurigakan, anggota kemudian membututi dan mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek.
Baca juga : Pelan Tapi Pasti, Prinsip yang Dibangun Pak Suradi dalam Mengembangkan Toko Dunia Kopi
Benar saja, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan peralatan mencuri berupa obeng, kunci letter T, berikut sebuah plat nopol sepeda motor. "Dari hasil temuan, diduga kuat mereka adalah pelaku curanmor. Kemudian kami kembangkan," ujarnya.
Belakangan diketahui, pelaku bernama Haerul Ana. Haerul adalah residivis kasus curanmor yang divonis 18 tahun penjara dan baru bebas dari Lapas Jambe. "Sedang tersangka satunya lagi bernama Rusdiana, dan mengaku ikut melakukan pencurian bersama sama Haerul dan Dede Doseng di tiga TKP. Dede sendiri saat setatusnya masih buron," ungkapnya.
Baca juga : Konsep Pertama Terintegrasi, Rusunawa Pasar Rumput Segera Beroperasi
Selain meringkus kedua pelaku yang berperan sebagai pemetik, petugas juga menangkap Dodi alias Pulung selaku penadah hasil kejahatan. Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. (WAH)