LampuHijau.co.id - RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA berdalih menjual darah dagingnya Rp 15 juta karena kesulitan ekonomi.
RA tega menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Tangkot Kompol David Yunior Kanitero mengatakan dalam kasus ini ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
Baca juga : SYL Sulap Kakaknya Jadi Staf Ahli di Kementan, Dapat Honor Bulanan
"Pelaku HK dan MON diamankan Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," ungkapnya Jum'at (4/10/2024).
Kasus ini menurut David bermula ketika RA melihat postingan di facebook adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, RA yang tergiur berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA membawa bayinya korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang ,dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya. Setelah tiba di Tangerang, pelaku menjual anaknya itu kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.
Baca juga : Kapolsek Binong Silaturahmi Kamtibmas dengan Tokoh Masyarakat Desa Wanajaya
Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.
Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : M2 Digadang-gadang Maju Kembali Jadi Calon Walikota Bekasi
Atas laporan tersebut, kepolisian bergerak melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON.
Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli anaknya senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (WAH)