LampuHijau.co.id - Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku akan mencari tahu tentang kelanjutan perkara meninggalnya seorang cewek ABG di salah satu hotel di Jakarta Selatan April 2024.
"Nanti dicek," kata Nurma menjawab pertanyaan Lampuhijau tentang perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung yang dikonfirmasi lewat percakapan WhatsApp tidak memberi respon.
Sementara itu dihubungi terpisah kuasa hukum FA, Toni mengatakan kasus yang menimpa kliennya itu masih berlanjut.
"Kasus masih lanjut, kemarin kami dalam hal ini bapak korban sudah di BAP oleh tim Resmob. Untuk lebih lanjutnya silahkan tanya ke penyidik"ucapnya
Baca juga : Karutan Depok Ditahan Polres Jakbar, Diduga Terlibat Narkoba
Sebelumnya FA, remaja putri berusia 16 tahun meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan April 2024.
Kasus ini terungkap ketika polisi mendapat laporan ada perempuan tanpa identitas yang dikirimkan ke RSUD Kebayoran Baru dalam keadaan meninggal.
Waktu itu, korban di bawa ke rumah sakit oleh dua orang.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu turun tangan menyelidiki bergerak cepat. Tak lama setelah kejadian itu, polisi menangkap pelakunya.
Belakang diketahui korban yang meninggal itu adalah FA (16 tahun). FA waktu itu tidak sendirian di hotel. Ia di hotel diundang bersama teman seusianya, APS (16 tahun). Namun APS selamat.
Baca juga : Penemuan Tujuh Mayat di Jatiasih Hebohkan Warga, Diduga Korban Tawuran
Kala itu, polisi menangkap dua pria berinisial Arif nugroho (48 tahun) alias sebastian dan BH.
Mereka diduga terlibat dalam kematian korban Senin (22/4/2024) malam. Kasus itu kemudian diekspose kepolisian di hadapan media.
"Saat ini para tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan waktu itu AKBP Bintoro.
Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan ada dugaan dua peristiwa pidana yang terjadi berkait kematian korban ini.
Polisi menduga ada penyalahgunaan narkoba di hotel dan pencabulan kepada dua remaja putri tersebut.
Baca juga : Mau Enak Gak Mau Rugi, Pria 30 Tahun Cabuli Remaja 13 Tahun Modal Dua Puluh Ribu Doang
Penyidik kemudian menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP yang ancamannya 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Kala itu sempat ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. (WAH)