Ini Dia Perampok yang Bunuh Santri di Cirebon

Minggu, 8 September 2019, 23:22 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Dua warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Yadi alias Acil (19) dan Rizki alias Nono (18), diciduk Polres Cirebon Kota. Pasalnya, mereka membunuh santri dan merampok karyawan swasta di tempat berbeda dalam satu jam.

Korban pembunuhan dari keduanya adalah Muhammad Rozien, santri Ponpes Husnul Khotimah, Kuningan Jawa Barat asal Samarinda, Kalimantan Selatan. Sedangkan, korban perampokan adalah Zulva Fuadi (23), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Waktu itu, Jumat, 6 Agustus 2019, pukul 20.30 WIB, Muhammad Rozien sedang bersama QG (17), asal Tangerang, Provinsi Banten. Mereka sedang nongkrong di Jalan DR Cipto MK, Kota Cirebon atau tepat di trotoar depan Bank Syariah Mandiri (BSM). Kedua remaja ini sedang menunggu ibu dari Muhammad Rozien yang akan datang dari Samarinda, Kalimantan Selatan.

Tak lama, Yadi dan Rizki datang naik sepeda motor. Yadi turun dan todong Muhammad Rozien sambil dituding telah memukul temannya. Ia membantah. Akhirnya ditusuk Yadi. Lalu Yadi dan Rizki pergi dari lokasi.

Baca juga : Gubernur DKI Diminta Kaji Ulang PKL Jualan di Trotoar

Ibu dari Muhammad Rozien datang dan kaget lihat kondisi anaknya. Muhammad Rozien dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, namun akhirnya meninggal dunia.

Rupanya, Yadi dan Rizki berlanjut mencari korban lain. Mereka melihat Zulva bersama Zainul Majid berjalan kaki di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, sekitar 21.00 WIB. Mereka melakukan modus yang sama kepada Zulva, hingga akhirnya barang berharga korban dirampas.

Wakil Kepala Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya menjelaskan, kedua tersangka dalam sehari melakukan dua tindak pidana.

"Yang pertama kasus pembunuhan di Jalan DR Cipto MK dan kedua pencurian dengan kekerasan di Jalan Kesambi," kata Kompol Marwan Fajrin kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).

Baca juga : PN Bekasi Diduga Tilep Uang Ganti Rugi Proyek Tol 

Modusnya, kedua tersangka sama menuding korbannya memukuli temannya. Setelah itu, korban dibawa menggunakan sepeda motor. Tersangka menodong dengan senjata tajam, agar korban ikut dengan mereka hingga menyerahkan barang berharganya.

"Korban pertama (Muhammad Rozien) tidak mau dibawa, sehingga ditikam (hingga korban meninggal dunia). Selesai melakukan pembunuhan, kedua tersangka ke lokasi kedua. Dengan modus sama korban kedua dibawa ke Samadikun," katanya.

Di Samadikun, katanya, korban ditodong dengan pisau untuk menyerahkan hp, uang dan kartu ATM. "Setelah ditelusuri, ditanya sama saksi, pelakunya penuh tato di leher ada kesamaan dengan tersangka (Yadi). TKP kedua membuat terang semua," katanya.

Tim SRT, kemudian melakukan penangkapan kedua tersangka. Tersangka ditangkap saat kumpul dengan temannya. Dari keduanya disita sejumlah barang bukti. "YS (Yadi) merupakan residivis kasus curas ditahan dua tahun. Baru bebas satu bulan," jelasnya.

Baca juga : Ini Sopir Angkot yang Perkosa Siswi SMP di Tangerang. Gendut Ya?

Ia menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal