Pabrik Perakitan Ponsel Rekondisi di Alam Sutera Diotaki WN China

Jumat, 6 September 2019, 20:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Lokasi praktik perakitan handphone (hp) rekondisi atau ilegal di kawasan elite Ruko De Mansion Alam Sutera, Kota Tangerang, digerebek polisi. Praktik bisnis hitam ini diotaki warga negara China.

Penggerebekan dilancarkan personel Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (5/9/2019), setelah petugas mendapatkan informasi dari para mata-matanya. Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Tangkot Kompol Abdul Rahim menjelaskan di dalam Ruko De Mansion diduga menjadi tempat praktik perakitan ratusan ribu handphone regkondisi.

"Handphone ini rakitan ilegal atau rekondisi ini masih kita dalami. Jadi handphone ini tang jelas rakitan ilegal dari Cina," jelas Kompol Abdul Rahim Jumat (6/9).

Baca juga : Naik Angkot Sendirian, Siswi SMP di Tangerang Dicabuli Sopir

Abdul Rahim memastikan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai angka ribuan terdiri dari beberapa merek handphone terkenal. Seperti, Xiaomi, Oppo, Nokia, Samsung, Iphone dan motorola.

"Di sini posisi handphone punya sparepart terpisah, kemudian dirakit dan dikasih casing baru termasuk item-item yang ada perangkatnya. Lalu dibungkus dan dibuat boks baru," ungkapnya.

Gudang atau industri rumahan tersebut, menurut Rahim sudah beroperasi sejak tahun 2016. Target pemasaran di toko-toko online se-Indonesia. "Ada juga beberapa toko retail yang mengambil barang dari sini," sambungnya.

Baca juga : NGERI! Gerai Ponsel di Cikupa Disatroni Perampok Bersenpi

Dalam sebulan industri rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 10 ribu handphone yang dirakit ulang. Dalam setahun, industri rumahan ilegal tersebut bisa meproduksi sekira 120 handphone dengan omset hampir mencapai Rp300 miliar setahun.

Dari penggerebekan tersebut, telah ditahan 14 pekerja yang empat diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan 10 diantaranya adalah pekerja dari Indonesia. "Yang WNA bertugas mengawasi produksi dan mengantarkan sparepart yang memang didatangkan dari Cina," jelas Rahim.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perdagangan, dan tentang telekomunikasi yang ancaman hukumanya di atas lima tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal