LampuHijau.co.id - Polsek Gambir mengungkap kasus pembunuhan seorang pegawai minimarket berinisal SY (21) yang dibunuh oleh mantan rekan kerjanya berinisial SZ (25) di Pecenongan Raya, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2024) dini hari lalu.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalius Nababan mengatakan motif pelaku membunuh korban gegara sakit hati atas ucapan korban. Sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, pelaku lebih dulu dimutasi ke wilayah Jakarta Utara per 1 September 2024 lalu.
Baca juga : MK Kandaskan Kaesang Nyagub, Melawan Putusan PTUN soal Umur Calon Kepala Daerah
"Kronologinya, pelaku ini mendatangi tempat kerjanya yang lama yaitu TKP untuk mengambil barang-barang dan bertemu dengan korban. Saat itu terjadi percakapan yang tidak mengenakkan hati," ujar Jamalius, Rabu (11/9/2024).
Percakapan yang ia maksud adalah ucapan tidak senonoh korban kepada pelaku yang bersifat seksual. Meski sifatnya dalam candaan, namun perkataan tersebut membuat pelaku emosi. Sakit hati pelaku yang memuncak membuat dirinya berbuat nekat.
Baca juga : Jelang Pilkada 2024, Pasukan Jalak Komando Klaten Rapatkan Barisan
Pelaku yang mengetahui di tempat tersebut ada pisau tanpa berpikir panjang langsung menghabisi korban yang tengah bekerja. Namun karena mengetahui di lokasi tersebut ada cctv, pelaku sempat mematikan cctv tersebut.
"Korban sendiri sempat berupaya melawan tapi tak kuasa karena sudah ditusuk pelaku," ucap Jamalius.
Baca juga : Kelurahan Kebon Kosong Jadi Desa Binaan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Korban pun tewas mengenaskan dengan tujuh tusukan. Dua tusukan mengarah ke dada, dua di perut samping dan tiga tusukan di punggung. Jamalius menyebut, saat melakukan pembunuhan pelaku dalam kondisi sadar dan tanpa terpengaruhi oleh narkoba atau alkohol.
"Pelaku juga tidak melarikan diri saat ditangkap polisi," katanya. Akibat perbuatannya itu, pelaku kini terancam 340 junto 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(wong)