Inilah Hukum di Indonesia, Cacat Mental Aja Bisa Jadi Terdakwa

Senin, 1 April 2019, 20:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Wendra Purnama, pemuda cacat mental ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/4/2019). Pemuda 22 tahun itu didakwa atas perkara dugaan kepemilikan shabu. Wendra sebelumnya ditangkap bersama temannya, Haw Widia oleh Polres Metro Tangerang Kota di SPBU Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat, 25 November 2018 silam.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Haw Widia yang juga merupakan terdakwa, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Suharni. Di hadapan majelis hakim, Haw menjelaskan kronologisnya. Haw mengaku dirinya disuruh oleh seseorang yang bernama Ica untuk mengantar shabu sebanyak 1 paket seberat 0,23 gram kepada Leni.

"Sebelum saya mengantar ke Leni, saya bertemu dengan Ica pukul 00.30 WIB. Saya baru sekali mengantar barang itu," ujar Haw.

Baca juga : Kenal di FB, Pelajar SMP Disekap Seminggu dan Dicabuli Pengamen

Haw menjelaskan, dirinya mau mengantarkan paket tersebut lantaran diimingi sabu oleh Ica untuk dikonsumsinya. Karena merasa hanya sendiri mengantarnya, dirinya pun mengajak terdakwa lainnya yakni Wendra. "Saya pun menghubungi Wendra. Saya tanya apakah dia mau antar atau tidak dengan menjanjikan memakai shabu bareng. Lalu oleh Wendra diiyakan," ucap Haw.

Haw menambahkan, jika dirinya bersama Wendra sudah berteman selama 3 tahun. Selama 3 tahun itu, mereka berdua selalu bertemu di tempat penyewaan gim playstation. "Selama saya berteman dengan Wendra, saya jarang ngobrol karena saya tahu yang dialaminya. Walau agak susah dipahami, tapi Wendra mengerti apa yang saya ucapkan," jelasnya.

Mendengar pernyataan dari Haw, Wendra pun susah berbicara untuk menjelaskan bahwa dirinya mau diajak. Dari mulutnya Wendra hanya terdengar suara pelu seperti orang gagu. Ia berbicara dengan bahasa tubuh. "Saya.. PS (ketemu pertama kali dengan Haw di rental Playstation). Saya.. ditelepon.. (sembari menunjuk Haw) ke Leni..," kata Wendra tergagap.

Baca juga : Mau Transaksi di Bioskop Megaria, Pengedar Shabu Keburu Diringkus Polisi

Kuasa Hukum Wendra, Antonius Badar mengatakan, kliennya dinyatakan positif oleh pihak kepolisian menggunakan narkoba jenis shabu namun kepolisian tidak memberikan bukti hasilnya. “Saat dipersidangan sebelumnya pihak kepolisian tidak menunjukkan bukti surat tertulis kalau Wendra positif. Kepolisian hanya memberikan keterangan saja," jelasnya.

Antonius menambahkan, sidang ini kembali ditunda hingga dua pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan dari pihak kedokteran terkait permasalahan psikologis yang dialami kliennya. "Majelis hakim menunda hingga dua pekan. Hakim juga meminta agar Jaksa menghadirkan pihak dokter psikologi dari Rumah Sakit Umum Daerah atau RS pemerintah lainnya untuk dihadirkan ke persidangan guna mengetahui klien kami benar mengalami keterbelakangan mental atau tidak," jelasnya.

Sementara Ahok, ayah Wendra, menilai penangkapan terhadap anaknya banyak kejanggalan. "Anak Saya inikan dibawah rata-rata, jadi saya melihat ada yang janggal," ujar pria paru baya tersebut dengan berlinang air mata. Sementara Ahwan, ibu Wendra, seusai sidang hanya bisa menangis histeris. Tampak oleh kuasa hukum, perempuan itu beberapakali ditenangkan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal