LampuHijau.co.id - KRA seorang wanita muda tewas setelah terseret motor dalam kejadian penjambretan di Hasim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Atas kejadian ini jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap SNA dan APR yang merupakan komplotan Jambret. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Jakarta Utara.
“Korban ini sempat berboncengan dengan saksi berinisial E. Korban dan saksi naik kotor dari Pulogadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2024).
Chandra mengatakan saat itu korban berhenti di lampu merah di Jalan Veteran Raya, Gambir. Ketika itu korban melihat dua pelaku berboncengan sepeda motor matic jenis Honda Vario. "Korban kemudian diikuti hingga akhirnya di Jalan KH. Hasyim Ashari," kata Chandra dalam keterangannya.
Berita Terkait : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Penderita Chondrosarcoma di Kelurahan Sukamelang
Kemudian pelaku mendekati motor korban dan menarik tas selempangnya. "Sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku," tambah Chandra.
Karena aksi tarik menarik tas itu, motor yang dikendarai saksi pun oleng dan terjatuh. Korban sempat terseret beberapa meter hingga mengalami luka berat di bagian kepala. "Korban pun mengeluarkan darah dari mulut dan warga yang melintas membantu yang kemudian membawa korban ke RS Sumber Waras," ucap Chandra.
Namun korban yang mengalami luka berat, nyawanya tak dapat diselamatkan. Korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat. Sementara itu, SNA salah satu pelaku mengatakan dirinya hanya diajak oleh APR kawannya untuk melakukan aksi kejahatan. Dirinya tidak mengetahui jika korban tewas akibat perbuatannya.
Berita Terkait : Tahun Politik, Bamsoet Minta Keturunan Wanita Pejuang Kemerdekaan Tularkan Rasa Persatuan
“Habis melakukan aksi saya bersama teman, saya langsung kabur ke arah pulang ke rumah. Tidak tahu kalau korban yang saya jambret itu tewas,” ungkapnya.
SNA mengatakan dirinya pernah melakukan aksi pencurian handphone di sejumlah wilayah dan jambret tas. Hasil setiap aksi kejahatannya diperuntukkan untuk membeli narkoba.
“Hasil kejahatan biasanya digunakan buat beli narkoba dan setiap melakukan aksi saya pakai sabu biar lebih percaya diri,” tutupnya.
Berita Terkait : Niko Rinaldo Makin Gencar Sosialisasikan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Subang
Guna mempertanggungajawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.(wong).