LampuHijau.co.id - Polisi meringkus dua komedian Stand Up Comedy yang biasa tampil di satu televisi swasta, karena kedapatan mengonsumsi sabu. Kedua tersangka berinisial RN (32) dan DN (39) dibekuk di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
RN dan DN yang biasa tampil di depan kamera untuk menghibur penonton, kini merunduk malu karena harus tampil di depan kamera para wartawan. Pasalnya, mereka tertangkap basah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga : Pasca Pileg, Kekuatan Anies di Parlemen Makin Bertambah
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, keduanya merupakan komedian yang biasa tampil di salah satu tayangan televisi swasta. "Pelaku ini public figure stand up comedy. Pelaku masih aktif beberapa kali ikut tingkat nasional," ujarnya di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).
Karim menyebut, RN (32) dan DN (39) dibekuk polisi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2019. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Narkoba AKP Arief. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram.
Baca juga : Nggak Punya Izin, Karaoke di Penjaringan Disegel Satpol PP
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanudin menambahkan, keduanya mengaku terpaksa menggunakan sabu untuk stamina dan kepentingan manggung menghibur jutaan penonton. "Untuk keperluan manggung. Biar percaya diri dan menjaga stamina," timpalnya.
Menurut Burhanudin, kedua artis itu mengaku mendapatkan sabu dari pelaku RL yang hingga kini masih buron. Atas perbuatannya, kini keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (WAH)