LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penculik dan perampok siswi SMPN 101 Jakarta berinisial FA (24). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Tersangka FA sudah berhasil ditangkap di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 1 Agustus 2024 dini hari," ucap Ade Ary, Jumat (2/8).
Ade Ary mengatakan, awalnya korban dijemput pelaku yang mengaku bahwa ibunya mengalami kecelakaan usai mengantar ke sekolah. Pelaku telah memantau korban yang tiba pukul 05.30 WIB.
Baca juga : PS dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dilakukan Pemeriksaan Psikologi Forensik
Pelaku kemudian bicara ke sekuriti sekolah supaya memanggil korban. Mendengar informasi tersebut korban langsung percaya dan ikut pelaku dengan sepeda motornya.
"Pelaku mengatakan kepada korban, 'Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu'. Kemudian korban mengatakan 'Tolong anterin saya mas ke Ibu saya'. Kemudian korban berboncengan oleh pelaku," ucap dia.
Diapun menyebutkan, setibanya di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seberang gedung DPR/MPR, pelaku menodong pisau ke korban untuk merampas barang berharga miliknya.
Baca juga : Tawuran Pecah di Cempaka Putih, Warga Diintimidasi Oknum Polisi
"Kemudian korban mencoba melawan, namun korban dibanting serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku dan pelaku meninggalkan korban," katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan kerugian materi ditaksir sebesar Rp6,8 juta. "Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," ujarnya.
Barang berharga milik korban mulai dari ponsel dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp 900.000. Lalu, emas dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp 600.000. " pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga : Incar Tamu Hotel, Komplotan Pemeras di Kota Tangerang Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menghimbau, jika ada masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dengan modus yang serupa mohon dengan hormat memberikan laporan kepada kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi 110.
“Jika menemukan modus kejahatan seperti menyampaikan orang tuanya kecelakaan harus berhati-hati serta mengkonfirmasi atau memastikan dahulu kebenarnya, karena modus kejahatan terus berkembang pelaku terus berupaya membujuk korban membuat korban percaya sehingga akhirnya berhasil melakukan kejahatan,” tuturnya.(FrK)