Jual Tembakau Gorila ke Pelajar, Sandi Kurniawan Dibui

Ilustrasi tembakau gorila. (Foto: net)
Selasa, 27 Agustus 2019, 12:55 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sepak terjang Sandi Kurniawan (36) sebagai pengedar sabu dan tembakau gorila di kalangan pelajar berujung bui. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebut kerap terjadi transaksi barang haram di tempat penangkapan Sandi. Berbekal lapotan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi.

Baca juga : Jelang Pemberlakuan GaGe, Sudinhub Jakpus Gencar Sosialisasi

Penyergapan dipimpin langsung Kanit Narkoba Iptu Pardiman, Sandi pun kala itu tak bisa lagi berkutik. Setelah digeledah, didapati di tubuh Sandi, sabu seberat 0,3 gram. Pengembangan pun dilakukan, Sandi diinterogasi dan mengaku masih menyimpan jenis lainnya di rumahnya di bilangan Pondok Aren, Tangsel.

Di kediamannya, polisi mendapati tembakau gorila atau tembakau sintetis dalam bentuk sudah terbungkus plastik kecil seberat 393 gram. "Dari hasil pengembangan tersangka tersebut, kita geledah rumahnya, ternyata kita dapati juga yang diduga tembakau gorila dengan total 393 gram," ujar Edy, saat gelar ekspos kasus penangkapan Sandi di Mapolres Tangsel.

Baca juga : Bawa Sekilo Sabu ke Pulau Seribu, Kurir Asal Aceh Ditangkap

Edy juga menjelaskan, Sandi mengedarkan tembakau gorila itu dengan sasaran utama adalah remaja dan pelajar di wilayah Tangsel. "Untuk sementara di Tangerang Selatan, dan sasaran mereka itu ke anak anak remaja juga, pelajar. Seperti yang teman teman lihat, di sini itu dipaket-paketin kecil jadi paket hemat," ujarnya.

Paket kecil tembakau gorila itu dijual Sandi seharga Rp 50 ribu dan bisa dibuat lima rokok linting.  Polisi menjerat Sandi dengan sangkaan pasal 114 UU Narkoba, pasal pengedar, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal