Main Sabu Partai Besar, Poppy Dibekuk Satresnarkoba Polres Tangsel

Selasa, 27 Agustus 2019, 10:36 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - CS alias Poppy (27) harus mendekam di sel tahanan. Ibu rumah tangga yang nyambi dagang sabu ini dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel. Dari Poppy polisi sita 4 kilogram sabu lebih.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, CS (27) alias Poppy dibekuk di bilangan Jalan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (22/8). Setelah ditangkap dan dibawa ke rumahnya, didapati barang bukti berupa sabu seberat 4,5 kilogram.

Baca juga : Ngedarin Sabu di Kosambi, Cowok Cipondoh Diringkus Polisi

"Tersangka adalah perempuan, atas nama CS (27) alias Poppy. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sabu sejumlah 4.595 gram, atau sekitar 4,5 kg," ujar Ferdy didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (26/8/2019).

Barang bukti sabu sampai 4,5 kilogram itu menunjukkan Poppy pemain partai besar dalam dunia barang haram itu. Polisi pun masih terus mendalami jaringan di bawah Poppy. Sayang, satu petunjuk lain yakni dari suaminya gagal didapat karena ia kabur dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Barangnya Baru Dikirim dari Bekasi, Bandar Ganja Diringkus Polresta Tangerang

"Sebetulnya tersangka kasus sabu sabu ini ada dua, yang mana mereka berstatus suami istri. Suami Poppy saat penggerebekan tidak ada di tempat, berhasil melarikan diri. Sehingga yang berhasil kita amankan atas nama Poppy," jelasnya.

Poppy diketahui sudah memiliki pelanggannya sendiri untuk menjajakan barang haram itu. "Untuk yang sabu sabu, dia sudah punya jaringan yang merupakan pelanggan dari tersangka ini. Sudah ada komunikasi antara pelanggan dan pengedar. Kita masih dalami jaringan jaringan di bawah Poppy ini ke mana saja diedarkannya," ujarnya.

Baca juga : Edarkan Ganja, Cowok Poris Diringkus Resmob Polsek Tangerang Kota

Jika dirupiahkan, barang bukti sabu seberat 4,5 kilogram diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Saat gelar rilis, Poppy terlihat enggan mengarah ke awak media. Ia lebih memilih membelakangi dan dipeluk oleh Polwan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 UU Narkoba tentang orang yang mengedarkan narkotika golognan pertama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Jadi, kita kategorikan sebagai pengedar, melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan," jelasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal